Dampak Administrasinya Kacau Hingga Kini ASSET PEMKAB PANDEGLANG SATU DEMI SATU MENGHILANG DARI DAFTAR




Pandeglang MediaKota
Pertama lapangan tapen yang terletak di di wilayah Kecamatan Cadasari, lapangan sukarela di Kecamatan Pandeglang, Puskesmas di Kecamatan Cimanuk, menyusul tanah pantai Wisata Karangsari seluas 22,460 M2 terletak di Wilayah Kecamatan Carita yang jadi di persengketakan, dampaknya administrasi pihak Pemkab Pandeglang pada waktu itu kacau atau di era Bupati Pandeglang di jabat oleh karena suanda, kiranya telah membuat tanah-tanah tersebut jadi ada yang di akui oleh pihak lain sebagai tanah milik mereka. Demikian John Bayanta Ketua Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRBSB) menanggapi kacaunya administrasi khususnya di bidang asset.

Bahkan bidang asset yang ada di DPKPA belum memiliki data final mengenai luas seluruh bidang tanah yang di miliki oleh pihak Pemkab Pandeglang, sehingga tidak dapat di ketahui berapa luas sesungguhnya bidang tanah yang dimiliki oleh Pemkab Pandeglang. Berdasarkan hal tersebut maka oleh pihak BPK-RI di jelaskan, di temui banyak asset milik Pemkab Pandeglang yang bernilai NOL, sehingga Pemkab Pandeglang di beri penghargaan berupa juara WDP (Wajar Dengan Pengecualian) tiga tahun berturut-turut yaitu tahun 2011 s/d tahun 2013, dimana sebelumnya yaitu tahun 2009 s/d tahun 2010 Pemkab Pandeglang diberi penghargaan berupa juara disclaimer dua tahun berturut-turut.


Tanah Karangsari Status Sengketa
Seperti terkait dengan tanah Pantai Wisata Karangsari Kecamatan Carita yang menurut kabar oleh Alm. DR.TB.H. Chasan Sochib diakui sebagai tanah miliknya, padahal sesungguhnya tanah Pantai Wisata Karangsari telah di kuasai oleh pihak Pemkab Pandeglang sejak tahu 1979 atau di era Bupati Pandeglang dijabat oleh Karna Suanda, sesuai seperti apa yang tertera pada Surat Keputusan dari Mahkamah Agung  No.908 K/Pdt/2009 halaman 17 dari 23 halaman yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari senin tgl.3 januari 2011.

Kemudian pada tahun 1980 tanah dimaksud oleh pihak Pemkab Pandeglang dibuldoser diratakan tapi oleh pihak ahli waris dari Alm. KH. Ipik Racbini yaitu Alm. Agus Suharna mengadakan perlawanan, hingga oleh pihak Pemkab Pandeglang almarhum diancam dengan tuduhan telah melakukan subversive karena melawan Pemerintah. Selanjutnya pada tahun 2002 oleh Alm. Omo Sudarmo bin Kamdani melalui Alm. Frof. Dr. H. Tb. Chasan Sochib menggugatnya hingga Kepengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang dengan membawa bukti kepemilikan yaitu berupa Sertipikat Hak Milik No.690 tgl. 13 Oktober 1997 atas tanah maksud, karena sebelumnya yaitu pada tanggal 2001 tanah tersebut telah dijual Alm. Omo Sudarmo kepada Alm. Frof. Dr. H. Tb. Chasan Sochib.

Maka berdasarkan surat Keputusan PN Kab. Pandeglang No.20/PdtG.P./2001PN.Pdg tgl. 1 Februari 2002, pihak Pemkab pandeglang diera Bupati pandeglang yang pada waktu itu dijabat oleh DR.H. Achmad Dimyati Natakusumah, SH, MH, MSi, diharus memberikan dana kompetensi sebesar Rp. 5 Milyar kepada Alm. Frof. Dr. H. Tb. Chasan Sochib. Dimana dana tersebut yaitu yang sebesar Rp. 1,5 Milyar diperoleh dari dana APBD Pemkab Pandeglang TA.2001 yang pembayarannya dilakukan pada tahun 2001 oleh Wakil Bupati Drs. H. Moch. Mudjio. A. Satari, MM dengan didampingi oleh Asda-II Pemkab Pandeglang yang pada waktu itu dijabat oleh H. Yunadi Sukroni, SH bertempat dirumah makan Cibaru Cimanuk dan diterima langsung oleh Alm. Frof. Dr. H. Tb. Chasan Sochib.

Sisanya yaitu sebesar Rp. 3,5 Milyar dibayar pada tgl. 1 April 2002, sedangkan sumber dananya diperoleh dari pinjaman dana APBD Provinsi Banten TA.2001 diera Gubernur Banten dijabat oleh Alm. Joko Munandar dan Wakilnya Hj. Ratu Atut Kosiyah. Sedangkan dana yang dipinjam dari Pemprov dimaksud, dikabarkan diperoleh dari dana hasil penyelewengan dana pemeliharaan jalan Pandeglang-Serang TA.2001
Gugatan Silih Berganti Datang Menerpa
Usai urusan dengan Alm. Frof. Dr. H. Tb. Chasan Sochib, kini muncul lagi gugatan yang datangnya dari ahli warisnya Alm. Unus masing-masing bernama 1. Khadiyah, 2. Wirna, 3. Asmanah, 4. Asmaiah dan 5. Yas’a bahkan kasusnya hingga ke Mahkamah Agung, tapi dari hasil Keputusan Mahkamah Agung pada hari Senin tgl. 3 Januari 2011 menyatakan bahwa, tanah yang digugat tersebut adalah sah tanah milik Pemkab Pandeglang karena data otentik berupa buku Akta tanah yang ditunjukan oleh ahli waris adalah buku tanah Hak Milik No.17/Blok Karokgak, bukan tanah objek sengketa yang terletak di Blok Cileweung Desa Sukarame Kemamatan Carita.

Kemudian muncul lagi gugatan yang disampaikan oleh ahli warisnya dari Alm.K.H. Ipik Racbini yaitu TB. Entus Budiman atas tanah seluas 16.200 M2, dimana sebelumnya oleh Alm. Agus Suharna ahli warisnya dari Alm.K.H. Ipik Racbini telah menggugatnya sewaktu tanah dimaksud oleh pihak Pemkab Pandeglang dibuldoser diratakan yaitu pada tahun 1980.

Maka terungkaplah bahwa tanah Patai Wisata Karangsari seluas 22.460 M2 yang dibeli pihak Pemkab Pandeglang dari Alm. Frof. Dr. H. Tb. Chasan Sochib ternyata terdiri dari beberapa pemilik yaitu yang seluas 10.950 M2, dimana menurut Surat Keputusan dari Mahkamah Agung No.908K/Pdt/2009 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari senin tgl.3 Januari 2011 adalah sah tanah milik Pemkab Pandeglang. Tapi sisanya yang seluas 11.510 M2 (22.460 M2 – 10.950 M2) ternyata masuk tanah hak milik Alm.K.H. Ipik Racbini yang seluruhnya seluas 16.200 M2 berdasarkan Hak Milik Adat Giri C No. 120 Persil 137, DD.   

Sedangkan terkait akan gugatan yang disampaikan oleh ahli waris dari Alm.K.H. Ipik Racbini atas tanah seluas 16.200 M2 diperkuat oleh adanya Surat Keputusan dari Mahkamah Agung No. ……….. yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung hari…………… tgl. 22 Mei 2014 adalah sah tanah milik Ahli Waris TB. Entus Budiman. ( Dis )

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat