Dampak Administrasinya Kacau Hingga Kini ASSET PEMKAB PANDEGLANG SATU DEMI SATU MENGHILANG DARI DAFTAR
Pandeglang MediaKota
Pertama lapangan tapen yang terletak di di wilayah
Kecamatan Cadasari, lapangan
sukarela di Kecamatan Pandeglang,
Puskesmas
di Kecamatan Cimanuk, menyusul
tanah pantai Wisata Karangsari seluas 22,460 M2 terletak di Wilayah Kecamatan
Carita yang jadi di persengketakan, dampaknya administrasi pihak Pemkab
Pandeglang pada waktu itu kacau atau di era Bupati Pandeglang di jabat oleh
karena suanda, kiranya
telah membuat tanah-tanah tersebut jadi ada yang di akui oleh pihak lain
sebagai tanah milik mereka. Demikian John Bayanta Ketua Front Rakyat Banten
Selatan Bersatu (FRBSB) menanggapi kacaunya administrasi khususnya di bidang asset.
Bahkan bidang asset yang ada di DPKPA belum memiliki
data final mengenai luas seluruh bidang tanah yang di miliki oleh pihak Pemkab
Pandeglang, sehingga tidak dapat di ketahui berapa luas sesungguhnya bidang
tanah yang dimiliki oleh Pemkab Pandeglang. Berdasarkan hal tersebut maka oleh
pihak BPK-RI di jelaskan, di temui banyak asset milik Pemkab Pandeglang yang
bernilai NOL, sehingga Pemkab Pandeglang di beri penghargaan berupa juara WDP
(Wajar Dengan Pengecualian) tiga tahun berturut-turut yaitu tahun 2011 s/d tahun
2013, dimana sebelumnya yaitu tahun 2009 s/d tahun 2010 Pemkab Pandeglang
diberi penghargaan berupa juara disclaimer dua tahun berturut-turut.
Tanah Karangsari
Status Sengketa
Seperti terkait dengan tanah Pantai Wisata
Karangsari Kecamatan Carita yang menurut kabar oleh Alm. DR.TB.H. Chasan Sochib
diakui sebagai tanah miliknya, padahal sesungguhnya tanah Pantai Wisata
Karangsari telah di kuasai oleh pihak Pemkab Pandeglang sejak tahu 1979 atau di
era Bupati Pandeglang dijabat oleh
Karna Suanda, sesuai seperti apa yang tertera pada Surat Keputusan dari Mahkamah
Agung No.908 K/Pdt/2009 halaman 17 dari
23 halaman yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari
senin tgl.3 januari 2011.
Kemudian pada tahun 1980 tanah dimaksud oleh pihak
Pemkab Pandeglang dibuldoser diratakan tapi oleh pihak ahli waris dari Alm. KH.
Ipik Racbini yaitu Alm. Agus Suharna mengadakan perlawanan, hingga oleh pihak
Pemkab Pandeglang almarhum diancam dengan tuduhan telah melakukan subversive
karena melawan Pemerintah. Selanjutnya pada tahun 2002 oleh Alm. Omo Sudarmo
bin Kamdani melalui Alm. Frof. Dr. H. Tb. Chasan Sochib menggugatnya hingga
Kepengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang dengan membawa bukti kepemilikan yaitu
berupa Sertipikat Hak Milik No.690 tgl. 13 Oktober 1997 atas tanah maksud,
karena sebelumnya yaitu pada tanggal 2001 tanah tersebut telah dijual Alm. Omo
Sudarmo kepada Alm. Frof. Dr. H. Tb. Chasan Sochib.
Maka berdasarkan surat Keputusan PN Kab. Pandeglang
No.20/PdtG.P./2001PN.Pdg tgl. 1 Februari 2002, pihak Pemkab pandeglang diera
Bupati pandeglang yang pada waktu itu dijabat oleh DR.H. Achmad Dimyati
Natakusumah, SH, MH, MSi, diharus memberikan dana kompetensi sebesar Rp. 5
Milyar kepada Alm. Frof. Dr. H. Tb. Chasan Sochib. Dimana dana tersebut yaitu
yang sebesar Rp. 1,5 Milyar diperoleh dari dana APBD Pemkab Pandeglang TA.2001
yang pembayarannya dilakukan pada tahun 2001 oleh Wakil Bupati Drs. H. Moch.
Mudjio. A. Satari, MM dengan didampingi oleh Asda-II Pemkab Pandeglang yang
pada waktu itu dijabat oleh H. Yunadi Sukroni, SH bertempat dirumah makan
Cibaru Cimanuk dan diterima langsung oleh Alm. Frof. Dr. H. Tb. Chasan Sochib.
Sisanya yaitu sebesar Rp. 3,5 Milyar dibayar pada tgl.
1 April 2002, sedangkan sumber dananya diperoleh dari pinjaman dana APBD
Provinsi Banten TA.2001 diera Gubernur Banten dijabat oleh Alm. Joko Munandar
dan Wakilnya Hj. Ratu Atut Kosiyah. Sedangkan dana yang dipinjam dari Pemprov
dimaksud, dikabarkan diperoleh dari dana hasil penyelewengan dana pemeliharaan jalan
Pandeglang-Serang TA.2001
Gugatan
Silih Berganti Datang Menerpa
Usai urusan dengan Alm. Frof. Dr. H. Tb. Chasan
Sochib, kini muncul lagi gugatan yang datangnya dari ahli warisnya Alm. Unus
masing-masing bernama 1. Khadiyah, 2. Wirna, 3. Asmanah, 4. Asmaiah dan 5.
Yas’a bahkan kasusnya hingga ke Mahkamah Agung, tapi dari hasil Keputusan
Mahkamah Agung pada hari Senin tgl. 3 Januari 2011 menyatakan bahwa, tanah yang
digugat tersebut adalah sah tanah milik Pemkab Pandeglang karena data otentik
berupa buku Akta tanah yang ditunjukan oleh ahli waris adalah buku tanah Hak
Milik No.17/Blok Karokgak, bukan tanah objek sengketa yang terletak di Blok
Cileweung Desa Sukarame Kemamatan Carita.
Kemudian muncul lagi gugatan yang disampaikan oleh
ahli warisnya dari Alm.K.H. Ipik Racbini yaitu TB. Entus Budiman atas tanah
seluas 16.200 M2, dimana sebelumnya oleh Alm. Agus Suharna ahli
warisnya dari Alm.K.H. Ipik Racbini telah menggugatnya sewaktu tanah dimaksud
oleh pihak Pemkab Pandeglang dibuldoser diratakan yaitu pada tahun 1980.
Maka terungkaplah bahwa tanah Patai Wisata Karangsari
seluas 22.460 M2 yang dibeli pihak Pemkab Pandeglang dari Alm. Frof.
Dr. H. Tb. Chasan Sochib ternyata terdiri dari beberapa pemilik yaitu yang
seluas 10.950 M2, dimana menurut Surat Keputusan dari Mahkamah Agung
No.908K/Pdt/2009 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung
pada hari senin tgl.3 Januari 2011 adalah sah tanah milik Pemkab Pandeglang.
Tapi sisanya yang seluas 11.510 M2 (22.460 M2 – 10.950 M2)
ternyata masuk tanah hak milik Alm.K.H. Ipik Racbini yang seluruhnya seluas
16.200 M2 berdasarkan Hak Milik Adat Giri C No. 120 Persil 137,
DD.
Sedangkan terkait akan gugatan yang disampaikan oleh
ahli waris dari Alm.K.H. Ipik Racbini atas tanah seluas 16.200 M2 diperkuat
oleh adanya Surat Keputusan dari Mahkamah Agung No. ……….. yang diputuskan dalam
rapat permusyawaratan Mahkamah Agung hari…………… tgl. 22 Mei 2014 adalah sah
tanah milik Ahli Waris TB. Entus Budiman. ( Dis )
Komentar
Posting Komentar