Pemerinta kota tangerang harus melakukan pengecekan ulang terhadap tempat hiburan malam,jangan cuma inul yang disegel
Tangerang-mediakotaonline.com/MK-
Pemerinta Kota Tangerang untuk melakukan pengecekan seluruh lokasi hiburan malam diwilayahnya kota tangerang.
Pasalnya, mereka mensinyalir masih banyaknya tempat hiburan malam atau karoke di Kota Tangerang yang melanggar peraturan Daerah (Perda) seperti karaoke Inul Vizta di kawasan Tangcity Mall, Cikokol, yang telah disegel oleh aparat Satpol PP kota tangerang, Rabu (15/1/2015).
"Seharus nya Ini jadi pelajaran Pemkot Tangerang, sudah barang pasti hal serupa juga diduga ada di tempat-tempat lain di Kota Tangerang. Bohong kalau pengusaha tidak tahu Pemkot punya moto Akhlakul Karimah dan punya Perda. Karena kalau pengusaha mau buat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasti dikasih tahu aturan-aturannya," ujar Tengku Iwan, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan, Kamis (15/1/2015).
Untuk itu, politisi asal Faksi Partai Keadilan Ssejahtera ini pun mendesak kepada pemerintah setempat, agar segera melakukan pemeriksaan juga terhadap lokasi tempat hiburan malam atau karaoke lainnya yang beroperasi diwilayah kota tangerang tersebut.
"Jangan cuma Inul Vizta yang disegel. Tidak tertutup kemungkinan Karaoke Venus di sampingnya juga ada pelanggaran, seperti menjual miras dan menyediakan wanita pemandu karaoke. Ini langkah antisipasi," tegasnya, seraya mengimbau untuk tidak melakukan sidak hanya disatu lokasi saja.
Dan, jika karaoke lain melakukan pelanggaran seperti Inul Vizta, kata dia, namun tidak ditindak, maka akan menumbulkan persepsi dari masyarakat bahwa Satpol PP tebang pilih atau adanya motif persaingan bisnis.
"Ya pasti akan menjadi persepsi tebang pilih kalau misalkan ketemu dua yang melanggar, tapi yang satu ditutup sedangkan yang satu tidak. Karena itu Pemkot harus gesit. Kalau bisa jangan hanya mirasnya, periksa juga yang lainnya seperti pajaknya, IMB-nya, ketertiban umunya, sudah sesuai aturan belum? Kalau ketemu, saran saya ya harus ditutup, karena itu melecehkan moto Kota Tangerang," ujan nya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Saeful Rohman menyatakan bahwa semua tempat hiburan malam termasuk karaoke pasti akan ditindak tindak sesudai dengan ketentuan perda.
"Siapa pun kita tidak, kita tidak tebang pilih, selama kita ada data-data dan bukti. Penindakan tidak sampai sini ini saja, tapi terus menerus," ujannya.( M.zakaria/euis.H/sri kresnawati)
Komentar
Posting Komentar