Pemerinta kota tangerang harus bertindak tegas terhdap tempat hiburan malam atau karouke yang melanggar perda,jangan inul vista ajaª yg ditutup



Tangerang-mediakotaonline.com/MEDIA KOTA-
Terkait penutupan tempat karouke inul vista,yg berlokasi di tangcity...harus nya pemerintah kota tangerang,memberikan surat teguran terlebih dahulu terkait habis nya izin retribusi ( HO ),dan mengenai pelanggaran perda 7dan 8,yg sudah di langgar oleh pihak inul vista saya rasa banyak tempat hiburan di kota tangerang yang melanggar perda tersebut,kenapa pemerintah kota tangerang diam saja terutama kepala satpol pp bpk.mumung nurwana yang harus nya sudah paham dan tahu di kota tangerang banyak tempat2 hiburan yang melanggar perda 7dan 8,masalah miras dan pelacuran kenapa itu smua di diamkan,kalau
pemerintah mau tegas kenapa hanya Inul vista saja yang di tutup,kenapa tidak smua tempat hiburan di kota tangerang yang jelas2 banyak yg melanggar perda 7dan 8,sampai saat ini masih beroprasi..dan sampai saat ini se olah pemerintah kota tangerang tutup mata,atau memang tidak bisa menutup tempat2 tersebut,pertanyaan nya  ada apa ? Pemerintah kota tangerang khusus nya kepala satpol pp kota tangerang bpk mumung nurwana,tidak dapat memberikan ketegasan pada pihak pengelola tempat hiburan malam,yg jelas2 banyak yang melanggar perda 7dan 8 terkait miras dan pelacuran,kalau memang tidak bisa memberikan ketegasan terhadap pengelola tempat2 hiburan malam yang jelas2 banyak yg melanggar perda tersebut saya rasa lebih baik mundur saja dari pemerintahan kota tangerang,tegas Achmad epi hartono wakil ketua 1 Laskar Merah Putih Kota Tangerang.( M.zakaria/euis heryani/sri kresnawati)

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat