SURAT TERBUKA UNTUK BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PANDEGLANG BANTEN

Dengan telah berakhìrnya tahun 2013, maka bersama ini kami mohon kesediaan Bapak untuk mau membantu kami dalam peroiehan data tentang, sejak bulan Januari hinga Desember 2013 berapa jumlah buku sertipikat yang telah diterbitkan oleh pihak BPN Kabupaten Pandeglang Banten. disamping terkait buku sertipikat kapling PER Sawit dan Karet, khususnya yang areal lahannya ada diwilayah Selatan Kabupaten Pandeglang yang telah diterbitkan oleh pihak BPN Kabupaten Pandeglang berapa jumlah sesungguhnya.

Sedangkan terkait dengan 170 buku Sertipikat milik petani Sawit warga masyarakat Desa Cipinang Kec.Angsana Kabupaten Pandeglang, dimana didalamnya terdapat 60 buku sertipikat warga masyarakat yang telah dikuasai oleh Sdr.Zaenal Hun (Enjen), yang lalu dikabarkan ke-60 buku sertipikat tersebut katanya telah dijualnya kepihak PT.GAL, hingga membuat timbulnya pertanyaan apakah ke-60 buku sertipikat tersebut oleh pihak PT.GAL atau siapa pun adanya telah dibalik nama kepemilikannya?

Hal ini kami anggap perlu dikarenakan adanya sengketa yang berkepanjangan sejak program PLR Sawit dan Karet digulirkan kedaerah Selatan Kabupaten Pandeglang yaitu tahun 80-an, hingga terbitnya SK Bupati Pandeglang Drs.H.Yitno dengan No.525/147-Pem/1989 tgl.20 Maret 1989 dan SK Pimpro PT.Perkebunan-XI Drs.H.E.Kosim Sukanda dengan No.X/BI/SN/845/1990 tgl.30 Juli 1990, tentang Penunjukan KK Tani Peserta Proyek. Setahun kemudian atau disekitar tgl.20 Maret 1999 pihak BPN menyerahkan sebanyak 384 buku sertipikat milik petani Karet NK (Non Kelas) kepada Bupati Pandeglang secara simbolik dan ditindak lanjutkan diserahkan lagi kepihak PTP Nusantara VIII Sanghyang Damar dan diterima oleh ADM Ir.Kankan.R.Iskandar.

Dan jumlah 384 buku Sertipikat tersebut, yang baru ditebus oleh pemiliknya sebanyak 320 buku sertipikat dengan rincian untuk Kecamatan Munjul sebanyak 216 buku sertipikat, Pagelaran sebanyak 65 buku sertipikat, Cigeulis sebanyak 39 buku sertipikat dan sisanya sebanyak 64 buku sertipikat masih ada di PTP Nusantara -VIII Sanghyang Damar. Sedangkan pada acara serah terima buku sertipikat sebanyak 384 buku sertipikat tersebut, terdapat sebanyak 121 buku sertipikat dianggap masih bermasalah sehingga untuk sementara penyerahannya ditunda diantaranya milik oknum pejabat yang ada di eksekutif dan legislatif.

Kemudian dan 64 buku sertipikat yang belum ditebus terdapat 20 buku sertipikat diketahui telah berpindah tangan ke oknum pejabat yang ada dieksekutif dan legislatif, dimana menurut pihak PTP Nusantara-VIII Sanghyang Damar berpindah tangannya buku-buku dimaksud berkat adanya kerja sama oknum pejabat dimaksud dengan oknum yang ada di PTP Nusantana-VIII Sanghyang Damar,  dengan dalih dipinjam dulu untuk pengamanan diantaranya oknum Camat Munjul berinitial Drs. H. Skd,MM. Sedangkan ke-20 buku sertipikat dimaksud seluruhny milik petani warga masyarakat Desa Cipinang yang pada waktu ita masih masuk wilayahnya Kecamatan Munjul.


Selanjutnya ke-20 buku sertipikat tersebut dianggunkan kedua Bank dengan rincian 15 buku sertipikat berada di Bank Bumi Daya Cilegon, 4 buku sertipikat di BTU Cianjur dan I buku sertipikat Dampak dan hal tersebut maka khususnya kasus kapling PIR Karet dan Sawit yang di Desa Cipinang Kecamatan Angsana hingga kini masih bermasalah, dan permasalahannya bahkan sudah secara berulang-kali dibahas khususnya untuk 60 buku sertipikat yang ada ditangannya Sdr.Zaenal Huri (Enjen) di DPRI) Kabupaten Pandeglang, dengan melibatkan semua unsur terkait termasuk Kepala Kantor BPN Kabupaten Pandeglang yaitu Boediharto yang dua hari menjelang beliau pensiun dengan didamping Kasi HTPT BPN Arief Hartono yaitu pada tgl 25 September 2012.

250 Sertipikat Prona Warga Tanjung Jaya Raib?
Aneh bin ajaib, jika sebanyak 250 buku sertipikat prona TA. 1985/1986 milik warga masyarakat Tanjung Jaya Kecamatan Panimbang, dikatakan bisa terselib dan hilang dan kantor BPN Kabupaten Pandeglang hmgga mengundang tanda tanya dan penyelusuran pun dilakukan, maka terkuaklah bahwa buku-buku sertipikat tersebut tanpa setahu pemiliknya telah berpindah tangan dan kantor BPN Kabupaten Pandeglang kebeberapa pengusaha yang diduga statusnya dirubah menjadi tanah HGU dan juga Bank. Jelas Kepala Desa Tanjung Saya Kecamatan Panimbang yang pada waktu itu dijabat oleh Warsa.

Disamping itu ada hal yang lebih anehnya lagi justru dan 250 buku sertipikat tersebut terdapat 57 buku sertipikat atas nama warga masyarakat kodya Cilegon Banten, tambah Warsa maman anggota TNI AD sambil menjelaskan bahwa 250 buku sertipikat prona tersebut diterbitkan diatas tanah seluas 4462 Ha, meliputi pinggiran pantai yang sebagiannya masuk kawasan wisata Tanjung Lesung yang dikelola oleh PT.Banten West Java dibawah pimpinan Purnomo, dimana menurut SK kepemilikannya areainya seluas 1500 Ha. Tapi yang baru berhasil dibebaskan pada waktu itu hanya seluas 1100 Ha danjuga termasuk areal tanah warga masyarakat yang belum dibebaskan, tapi sudah di plot masuk dalam areal yang seluas 1100 Ha.

Kepala kantor BPN Kabupaten Pandeglang pada waktu itu dijabat oleh Drs.H.Suparta Wijaya, ketika dikomfirmasikan ternyata tidak bersedia ditemui hingga permasalahan raibnya 250 buku sertipikat dimaksud jadi kabur dan mengundang timbulnya berbagai dugaan mungkin dikarenakan adanya keterlibatan orang dalam dan pihak BPN Kabupaten Pandeglang. Informasi ini juga telah pernah kami sampaikan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Pandeglang yaitu Boediharto, dan jawabannya hanya terima kasih atas infonnasikannya dan akan dijadikan bahan masukan untuk dikoordinasikan ke para Stapnya.

Kemudian terkait dengan tanah HOU PT.Parama Nugraha yang lokasinya diwilayah Kecamatan Cigeulis yang kabarnya diterlantankan, apakah oleh pihak BPN Kabupaten Pandeglang HGU-nya telah dicabut? Jika sudah berarti tanah tersebut statusnya bisa menjadi Tanah Cadangan Negara (TCN), yang suatu waktu bisa diusulkan untuk digunakan bagi kepentingan pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang.

Demikian surat data ini kami sainpaikan, dan terima kasih atas perhatiannya.
  berada ditangan salah seorang oknum pejabat terjadi disekitar Agustus 1999. (Red/jhon bayanta)

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat