KEJAKSAAN NEGERI TIGA RAKSA KABUPATEN TANGERANG DI DUGA MENSABOTASE SURAT TILANG DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG

TANGERANG, MEDIAKOTA ONLINE.COM - Seperti Layaknya fenomena yang Menarik di Negeri kita Tercinta ini, Mengenai Mekanisme Pengambilan Tilang Di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tangerang Diindikasikan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan yang Berada, Mestinya Surat Tilang Tersebut Sebagai Panggilan bagi Para Pelangar lalu lintas Untuk Menghadap Kepengadilan Pada Hari Sidang Yang Telah Ditetapkan pada waktunya Dengan Pelangaran yang Telah Dilakukan Oleh Pelangar Tilang, Pengambilan Surat Tilang Di Mulai Pada Pukul 09:00 WIB Sampai Selesai
Menurut informasi yang di himpun dari berbagai nara sumber menyebutkan, bahwasannya Pengambilan Tilang yang Jatuh pada hari selasa Terkesan Aneh, Ketika Para Pelangar Tilang Hendak menghadiri Sidang Sekitar Pukul 13:00 WIB Setelah jam istirahat, waktu sidangpun telah selesai, Di Sinyalir Berkas perkara Tilang telah di minta  oleh oknum pihak kejaksaan Negeri Tiga Raksa Kabupaten Tangerang sedangkan masih menjalani persidangan atau masih jam kerja, Seharusnya surat tilang tersebut di berikan kepada kejaksaan ke esokan harinya, apabila pelangar/terdakwa atau wakilnya tidak menghadiri sidang yang telah ditentukan maka perkara tetap diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya pelangar (VERSTEK) Pasal 214 ayat (1) KUHAP
Lebih lanjut para pelangar lalu lintas yang inggin mengambil STNK Atau SIM mereka merasa kecewa, dan para pelangarpun memprotes ke pengadilan negeri Kelas 1 A tangerang, Bukankah seharusnya berkas tilang tersebut harus masih berada dipengadilan ?”

Sampai berita ini di terbitkan Khususnya Kepada Pengadilan Negeri Kelas 1 A tangerang Maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tiga Raksa harus bertindak tegas dan transparan mengenai hal tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut (iwan ,nana)

Komentar

Halaman

Pimpinan Redaksi Staf Wartawan mediakotaonline Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH

LSM, Wartawan, RT serta Lurah Kertasana Diduga Backingi PT. Tengfei Energi Indonesia

Ketua Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek!

Semarakkan Malam Takbiran, Anggota DPRD Sergai Beri Dukungan Penuh Pawai Mobil Hias Remaja Masjid Karang Anyar