KEJAKSAAN NEGERI TIGA RAKSA KABUPATEN TANGERANG DI DUGA MENSABOTASE SURAT TILANG DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG
TANGERANG, MEDIAKOTA ONLINE.COM - Seperti Layaknya fenomena
yang Menarik di Negeri kita Tercinta ini, Mengenai Mekanisme Pengambilan Tilang
Di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tangerang Diindikasikan Tidak Sesuai Dengan
Ketentuan yang Berada, Mestinya Surat Tilang Tersebut Sebagai Panggilan bagi
Para Pelangar lalu lintas Untuk Menghadap Kepengadilan Pada Hari Sidang Yang
Telah Ditetapkan pada waktunya Dengan Pelangaran yang Telah Dilakukan Oleh
Pelangar Tilang, Pengambilan Surat Tilang Di Mulai Pada Pukul 09:00 WIB Sampai
Selesai
Menurut informasi
yang di himpun dari berbagai nara sumber menyebutkan, bahwasannya Pengambilan
Tilang yang Jatuh pada hari selasa Terkesan Aneh, Ketika Para Pelangar Tilang
Hendak menghadiri Sidang Sekitar Pukul 13:00 WIB Setelah jam istirahat, waktu
sidangpun telah selesai, Di Sinyalir Berkas perkara Tilang telah di minta oleh oknum pihak kejaksaan Negeri Tiga Raksa
Kabupaten Tangerang sedangkan masih menjalani persidangan atau masih jam kerja,
Seharusnya surat tilang tersebut di berikan kepada kejaksaan ke esokan harinya,
apabila pelangar/terdakwa atau wakilnya tidak menghadiri sidang yang telah
ditentukan maka perkara tetap diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya pelangar
(VERSTEK) Pasal 214 ayat (1) KUHAP
Lebih lanjut para
pelangar lalu lintas yang inggin mengambil STNK Atau SIM mereka merasa kecewa,
dan para pelangarpun memprotes ke pengadilan negeri Kelas 1 A tangerang,
Bukankah seharusnya berkas tilang tersebut harus masih berada dipengadilan ?”
Sampai berita ini
di terbitkan Khususnya Kepada Pengadilan Negeri Kelas 1 A tangerang Maupun
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tiga Raksa harus bertindak tegas dan
transparan mengenai hal tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut (iwan ,nana)
Komentar
Posting Komentar