KEJAKSAAN NEGERI TIGA RAKSA KABUPATEN TANGERANG DI DUGA MENSABOTASE SURAT TILANG DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG

TANGERANG, MEDIAKOTA ONLINE.COM - Seperti Layaknya fenomena yang Menarik di Negeri kita Tercinta ini, Mengenai Mekanisme Pengambilan Tilang Di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tangerang Diindikasikan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan yang Berada, Mestinya Surat Tilang Tersebut Sebagai Panggilan bagi Para Pelangar lalu lintas Untuk Menghadap Kepengadilan Pada Hari Sidang Yang Telah Ditetapkan pada waktunya Dengan Pelangaran yang Telah Dilakukan Oleh Pelangar Tilang, Pengambilan Surat Tilang Di Mulai Pada Pukul 09:00 WIB Sampai Selesai
Menurut informasi yang di himpun dari berbagai nara sumber menyebutkan, bahwasannya Pengambilan Tilang yang Jatuh pada hari selasa Terkesan Aneh, Ketika Para Pelangar Tilang Hendak menghadiri Sidang Sekitar Pukul 13:00 WIB Setelah jam istirahat, waktu sidangpun telah selesai, Di Sinyalir Berkas perkara Tilang telah di minta  oleh oknum pihak kejaksaan Negeri Tiga Raksa Kabupaten Tangerang sedangkan masih menjalani persidangan atau masih jam kerja, Seharusnya surat tilang tersebut di berikan kepada kejaksaan ke esokan harinya, apabila pelangar/terdakwa atau wakilnya tidak menghadiri sidang yang telah ditentukan maka perkara tetap diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya pelangar (VERSTEK) Pasal 214 ayat (1) KUHAP
Lebih lanjut para pelangar lalu lintas yang inggin mengambil STNK Atau SIM mereka merasa kecewa, dan para pelangarpun memprotes ke pengadilan negeri Kelas 1 A tangerang, Bukankah seharusnya berkas tilang tersebut harus masih berada dipengadilan ?”

Sampai berita ini di terbitkan Khususnya Kepada Pengadilan Negeri Kelas 1 A tangerang Maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tiga Raksa harus bertindak tegas dan transparan mengenai hal tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut (iwan ,nana)

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot