Pembangunan jalan Beton Desa Kota Duku kecamatan Munjul Asal - Asalan



Pandeglang, Media Kota Online.com Pebangunan Desa
Pembangunan jalan Desa Kota Duku, Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang yang menggunakan anggaran APBD senilai Rp. 3 Milyar lebih terkesan tidak  professional dan asal –asalan, Pagu anggaran ( Plang Papan Proyek ) tidak ada, sehingga terkesan Proyek tersebut Proyek siluman.
Damptruk yang mencurahkan semen adukan
Adukan semen, pasir, dan batu split diaduk pakai beko ( alat berat ), dan untuk mobilisasi adukan menggunakan Dumptruk, ini telah menyalahi aturan Bestek yang seharusnya adukan tersebut memakai mobil molen untuk membawa adukan beton sesuai standar yang ditetapkan oleh Bina Marga.
Dalam pantauan dilapangan oleh MK, menemukan pelaksanaan kerja tersebut dalam pengadukan oleh alat berat antara semen, pasir, dan batu split tercampur sama tanah merah yang berada dilokasi tersebut.
Ketika Mk mempertanyakan masalah tersebut, pihak pelaksana mengarahkan ke Bapak Udin Dolar sebagai Sub Kontraktor, namun tidak ada ditempat.
Alat berat untuk mengaduk semen
Dalam hal pelaksanaan pekerjaan proyek betonisasi Desa Kota Duku Kecamatan Munjul, sangat merugikan Negara dan terindikasi penyelewengan anggaran, serta ketahanan jal;an tersebut sangat diragukan.
Ketika MK mengkonfirmasi ke PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ), selalu tidak berada ditempat, dalam hal ini terindikasi korupsi berjama`ah antara Kontraktor, PPK dan Dinas terkait.

“ Dalam hal pekerjaan ini dimana  pengawasan  BMTR sebagai dinas terkait agar proyek sesuai standar  yang ada di Kabupaten Pandeglang. LAKI ( Laskar Anti Korupsi Indonesia )menghimbau Pihak Kejaksaan segera memeriksa Proyek tersebut serta semua yang terkait dalam pelaksanaannya”, ujar Ketua DPD LAKI kepada MK.(Rudi/Medy)


Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot