Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 12, 2025

Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Gambar
Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara MKO, Kementerian ATR BPN RI Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang timbul terkait isu kepemilikan tanah oleh negara. Hal ini ia sampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/08/2025).  “Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ucap Menteri Nusron. Di hadapan lebih dari 40 awak media, Menteri Nusron menjelaskan maksud sebenarnya dari pernyataan yang ia lontarkan adalah negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur h...

Ketua Umum Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah Provinsi Banten Imbau Jaga Kondusifitas Pasca Tragedi Pemalang

Gambar
  Ketua Umum Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah Provinsi Banten Imbau Jaga Kondusifitas Pasca Tragedi Pemalang MKO, Pandeglang - Ketua Umum Perjuangan Wali Songo Indonesia (PWI) Laskar Sabilillah Provinsi Banten, Zainuddin Habasyi, mengeluarkan imbauan kepada seluruh jajaran pengurus di tingkat kabupaten (DPD) dan kecamatan (PAC) di seluruh Provinsi Banten. Imbauan ini disampaikan sebagai respons terhadap insiden yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. "Sebagai anak bangsa, kita semua harus menjaga kondusifitas negara agar tetap aman dan damai. Jangan mudah terprovokasi," kata Zainuddin kepada awak media di Pandeglang, Senin (11/8/2025). Ia menegaskan bahwa Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah memiliki moto yang kuat: memperjuangkan sejarah, memperjuangkan negara, dan mempertahankan kesatuan NKRI. "NKRI harga mati. Jangan sampai kita mudah terbawa arus atau terpancing oleh hal-hal yang bersifat radikalisme," tegasnya. Zainuddin j...

M. Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E. Aktivis Muda dari APL - PBSR dan VIA MULTIMEDIA GRUP Menyurati PU KOTA BANDAR LAMPUNG TERINDIKASI MARK-UP BERJAMAAH

Gambar
  M. Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E.  Aktivis Muda dari APL - PBSR dan VIA MULTIMEDIA GRUP Menyurati PU KOTA BANDAR LAMPUNG TERINDIKASI MARK-UP BERJAMAAH MKO, Bandar Lampung -;Sebagai Sekertaris Aliansi Peduli Lampung M.Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C L.E. Menerangkan kepada awak media bawah dirinya meminta kepala Dinas pekerjaan umum kota bandar Lampung agar menyikapi suratnya NOMOR : E723/SK-APL/PBSR-VMM/VII/2025 yang sudah jelas sifatnya PENTING Agar menjadi perhatian dan di sikapi (KLARIFIKASI) kuasa pengguna anggaran ( PPK-PPTK ). Mengingat, Menimbang Bahwa APL - PBSR - VMM Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pers yang bersifat terbuka, dan jelas sebagai "social control of the change" untuk memastikan pemerintah  yang bersih dan bebas dari KKN, (transparan, partisipasi dan akuntabilitas). APL - PBSR - VMM Bergerak Berdasarkan UUD . Tahun 1945 pasal 28 : kemerdekaan berserikat,  UU NO : 17 tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan. UU NO : 14 tahun 2008 tentang k...

Diduga Langgar K3, Pekerja Proyek SDN Ciawi 2 Tak Dilengkapi APD

Gambar
  Diduga Langgar K3, Pekerja Proyek SDN Ciawi 2 Tak Dilengkapi APD MKO, Pandeglang, Banten – Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SDN Ciawi 2, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, sejumlah pekerja proyek di lokasi tersebut terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang seharusnya menjadi bagian wajib dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi. Proyek yang dikerjakan oleh CV Tiga Saudara Contractor ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp575.249.000, bersumber dari APBD II – DAU SG Tahun Anggaran 2025, dan merupakan bagian dari program Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang untuk peningkatan infrastruktur pendidikan dasar. Dalam pantauan langsung tim media di lokasi proyek pada Senin (11/08/2025), terlihat para pekerja menjalankan aktivitas konstruksi tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, sepatu sa...

JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice,Salah Satunya Perkara Kekerasan Terhadap Anak di Flores Timur

Gambar
  JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice,Salah Satunya Perkara Kekerasan Terhadap Anak di Flores Timur MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta -;Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 2 (dua) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 12 Agustus 2025. Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Aloysius Dalo Odjan alias Jeri dan Tersangka Marianus Liufung  Lusanto alias Jonli dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72.000.000. Perkara ini bermula pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.54 WI...

Kejaksaan Negeri Sinjai Geledah Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan

Gambar
Kejaksaan Negeri Sinjai  Geledah Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan MKO, Kejaksaan Agung RI Sinjai Sumatra Selatan - Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 Bahwa pada hari Senin, 11 Agustus 2025 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu: Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Penjernihan Raya, Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231; Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Batara Bira VI No.36, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90243. Bahwa Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik...

Tinjau Sekolah Rakyat di Bantul Yogyakarta, Menteri Dody: Belajar Adalah Kunci Masa Depan, Jaga Fasilitas yang Kami Bangun

Gambar
Tinjau Sekolah Rakyat di Bantul Yogyakarta, Menteri Dody: Belajar Adalah Kunci Masa Depan, Jaga Fasilitas yang Kami Bangun* MKO, Kementerian PU RI Bantul - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo terus memastikan seluruh Sekolah Rakyat yang telah selesai dibangun oleh Kementerian PU dapat dimanfaatkan secara optimal demi meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat. Salah satunya adalah Sekolah Rakyat Tahap 1A yang berada di Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso, Bantul, D.I Yogyakarta. "Kita ingin memastikan fasilitas sekolah yang tersedia memiliki umur layanan panjang, paling tidak sampai Sekolah Rakyat Tahap II selesai, karena nantinya sekolah yang sekarang (Tahap I) akan pindah semua," kata Menteri Dody saat meninjau Sekolah Rakyat Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso, Bantul, Senin (11/8/2025).  Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dody memeriksa secara langsung setiap fasilitas sekolah, mulai dari ruang kelas, asrama pria, asrama putri, hingga fasilitas sanitasi seperti toile...

Pengadilan Tinggi Padang Perberat Vonis Pelaku Eksploitasi Seksual terhadap Anak

Gambar
  Pengadilan Tinggi Padang Perberat Vonis Pelaku Eksploitasi Seksual terhadap Anak   MKO, Humas MA, Jakarta Selasa,12 Agustus 2025 - Majelis Hakim Banding menilai, pidana tersebut terlalu ringan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. Pelaku eksploitasi secara seksual terhadap anak, mendapat ganjaran lebih berat pada tingkat banding. Terdakwa sebelumnya telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perkara tersebut bermula saat terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seksual kepada para korban (termasuk anak di bawah umur), melalui WhatsApp secara terang-terangan dan terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dari pembayaran konsumennya kepada para korban. Atas perbuatannya, te...

PN Jakpus Vonis Eks Pegawai BRI Selama 8 Tahun Penjara Gegara Korupsi Rp 17,2 M

Gambar
PN Jakpus Vonis Eks Pegawai BRI Selama 8 Tahun Penjara Gegara Korupsi Rp 17,2 M  MKO, Pengadilan Negeri RI,Tim DANDAPALA Selasa, 12 Agt 2025 - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Robbinathara Kawidhi M karena terbukti membobol uang nasabah lebih dari Rp 17 miliar. Saat itu, Robbin adalah Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) pada Bank BRI kantor cabang Tanah Abang. “Menyatakan Terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip DANDAPALA, Selasa (12/8/2025). Putusan itu diketok pada Senin (11/8) kemarin. Duduk sebagai ketua m...

Penerbitan Duplikat Buku Nikah di KUA Tanpa Dipungut Biaya

Gambar
Penerbitan Duplikat Buku Nikah di KUA Tanpa Dipungut Biaya MKO, Humas MA, Jakarta Selasa 12 Agustus 2025 - Buku nikah adalah dokumen penting yang menjadi bukti legal standing dalam pengajuan perceraian di pengadilan. Keinginan penulis menulis artikel edukasi hukum ini, disebabkan kegelisahan selama persidangan perceraian yang sering mendengar keluh kesah para pencari keadilan. Keluh kesah ini ditemukan penulis, selama menyidangkan perkara perceraian di Pengadilan Agama. Para pihak berperkara tersebut menyampaikan ditarik biaya dengan nilai fantastis dan beragam mulai dari ratusan ribu rupiah hingga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Walaupun, banyak juga pihak berperkara yang menyampaikan tidak dipungut biaya sama sekali dalam penerbitan duplikat buku nikah. Hal ini menunjukan, masih ada oknum yang berani mengambil pungli. Padahal, Kemenag dan satuan kerja di bawahnya sedang gencar-gencarnya mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (W...