Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta Rabu 6 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

1. AS selaku Direktur PT Complus Sistem Solusi.

2. RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTO Gojek Tokopedia, Tbk.

3. KBA selaku Pemimpin Manfaat PT Go-Jek Indonesia.

4. AS selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020.

5. HD dari pihak PT Samafitro.

6. MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020.

7. LN selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia.

8. RG selaku Direktur Produksi PT Acer Indonesia.

Adapun delapan orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 6 Agustus 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


Komentar

Halaman

IBU IBU SISWA/I PENERIMA PIP KECEWA KARENA ADA PUNGUTAN DARI PIHAK SEKOLAH

LSM GEMAS MINTA APH SEGERA USUT DUGAAN PUNGLI PIP DI SDN SUMBER JAYA 1

Pertemukan Seluruh Unsur Pemerintahan, Presiden Prabowo Apresiasi Rakornas Pusat–Daerah 2026

Seleksi SIPSS Berlanjut, Polda Banten Laksanakan Tes Jasmani

Sidang Gugatan Ijazah Presiden ke-7, PN Surakarta Imparsial