SEGERA BONGKAR ???? BANGUNAN TANPA IMB DAN MELANGGAR GSS




Tangerang Selatan Mediakotaonline.com
Bangunan besar (rumah tinggal) berdiri disisi sungai tak jauh dari pom bensin,sekolah Al-Mubarok jalan raya Jombang,tepat dibelakang kurang lebih 300 meter arah jalan diwilayah pondok kacang timur-Pondok Aren.
Bangunan tersebut terindikasi telah melanggar garis spadan sungai (GSS) 3 meter dari badan sungai,selain tidak memiliki (IMB)izin mendirikan Bangunan dari BP2T kota Tangerang Selatan.
Afdal sang pemilik bangunan yang sempat ditemui membenarkan bahwa dengan kondisi 60% bangunan yang ada, dan 2 lantai yang kondisinya belum rampung,niatnya akan dibuat untuk kantor dan mess karyawananya.sebagai pengelola potong ayam yang digelutinya selama ini.Memang sama belum mengurus IMB,seperti umumnya orang akan membangun,begitu juga dengan badan bangunan yang terindikasi  garis sepadan sungai(GSS)tapi segala sesuatu sebelum membangun sudah berkoordinasi dengan ketua rt ini tutur afdal si pengusaha potong ayam.saat dhoho widiar ketua umum LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat)Pena mas menanggapi hal ini,berharap kepada instansi terkait wilayah kota Tangerang Selatan untuk lebih tertib,baik tertib dari regulasi peraturan baik perwal atau perda yang sudah ada,sudah semestinya melakukan tindakan tegas.Kepada warganya yang bila terindikasi tadi tertulis tidak berIMB dan melanggar (GSS)juga bagian-bagian untuk melakukan eksiden sesuai peraturan yang berlaku.Dengan demikian Tangerang Selatan sebagai kota baru bisa memberikan contoh positif yang bisa ditiru daerah lain,bukan hanya selogan tapi juga keseriusan untuk menata sebagai tuan rumah yang baik ujar Dhodo yang juga merangkap sebagai ketua laskar anti korupsi(LAKI)untuk wilayah Tangerang raya . (Dho)
  

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat