Postingan

Menampilkan postingan dari November 2, 2025

Wamen Ekraf Ajak DANA Godok QRIS Permudah Pembayaran Ekspor Pelaku Ekraf

Gambar
Wamen Ekraf Jajaki Kolaborasi dengan Dana untuk Pelatihan Perempuan Dalam Ekosistem Ekraf Digital MKO, Jakarta, 31 Oktober 2025 - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar menjajaki peluang kolaborasi dengan perusahaan dompet digital Dana dalam mengembangkan program pemberdayaan perempuan SisBerdaya dan penyandang disabilitas DisBerdaya. Wamen Ekraf juga menginginkan adanya pengintegrasian QRIS Bisnis dalam transaksi ekspor, memudahkan jenama lokal menerima pembayaran dari luar negeri. “Banyak perempuan di KTP-nya tertulis ‘Ibu rumah tangga’, padahal mereka juga menjalankan usaha. Kita perlu dorong mereka untuk mengakui dirinya sebagai entrepreneur agar bisa mendapatkan akses dan fasilitas yang semestinya. Melalui program milik Dana, yaitu SisBerdaya, kita bisa berkolaborasi membangun kurikulum yang bisa meningkatkan kapasitas dan rasa percaya diri mereka, di dalamnya bisa memuat PR training, pitching, dan cara melihat peluang bisnis,” ujar Wamen Ekraf. Dana merupakan peru...

Tiga Jurus Meutya Hafid Wujudkan Transformasi Digital yang Inklusif dan Manusiawi

Gambar
Tiga Jurus Meutya Hafid Wujudkan Transformasi Digital yang Inklusif dan Manusiawi MKO, Jakarta,Minggu, 2 November 2025, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa transformasi digital sejati bukan hanya soal teknologi baru, tetapi tentang manusia dan kesempatan yang lebih adil bagi semua. Dalam arah kebijakan digital nasional, ia menyoroti tiga jurus utama yang kini dijalankan pemerintah, yaitu membangun ekosistem digital yang inklusif, mempercepat inovasi dan efisiensi, serta mencetak talenta digital unggul. "Transformasi digital bukan urusan teknologi saja, tapi tentang manusianya, tentang kesempatan yang lebih adil bagi semua dari kota hingga pelosok,” ujar Meutya dalam sambutannya pada Forum Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2025 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Meutya menekankan bahwa pembangunan digital tidak hanya soal infrastruktur fisik, seperti BTS dan satelit, tetapi ju...

Akselerasi Pariwisata Nasional: Menghapus Ketimpangan dan Mendorong Pertumbuhan Berbasis Desa

Gambar
Akselerasi Pariwisata Nasional: Menghapus Ketimpangan dan Mendorong Pertumbuhan Berbasis Desa MKO, PARLEMENTARIA, Bali, Minggu,02 November 2025, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menyoroti potensi besar pariwisata Indonesia yang dijuluki "surga pariwisata" namun masih menghadapi persoalan ketimpangan tata kelola dan ekosistem yang belum merata. Ia menekankan perlunya dorongan ekstra dari pemerintah untuk mengembangkan destinasi di luar Bali agar manfaat ekonomi dari sektor ini dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Lamhot Sinaga mengungkapkan data devisa pariwisata pada tahun 2024 yang mencapai Rp243 triliun. Mirisnya, 44 persen dari angka tersebut masih terkonsentrasi di Bali, sementara 56 persen lainnya tersebar di seluruh Indonesia. "Artinya ini ada ketimpangan sama sekali," ujar Lamhot, kepada Parlementaria, di Bali, Jumat (31/10/2025). Padahal, pada tahun 2019, sebelum sektor ini digarap serius, pariwisata sudah menghasilkan devisa yang mengalahkan s...

Keadilan yang Berhati Nurani: Pesan Kemanusiaan untuk Aparat Hukum

Gambar
Keadilan yang Berhati Nurani: Pesan Kemanusiaan untuk Aparat Hukum MKO, Humas MA, Jakarta Sabtu,1 November 2025, Dalam konteks peradilan modern, pesan ini sejalan dengan semangat Restorative Justice dan Welfare Approach, pendekatan hukum yang menempatkan kemanusiaan sebagai inti dari keadilan. “Jangan mencari perkara apalagi terhadap orang kecil. Orang kecil, orang lemah hidupnya sudah sangat susah. Jangan diperberat mencari hal yang tidak perlu dicari.” — Prabowo Subianto, 20 Oktober 2025 Kalimat sederhana ini menyentuh sisi terdalam dari makna keadilan. Di tengah sistem hukum yang sering kali kaku dan prosedural, pesan tersebut mengingatkan bahwa hukum sejatinya harus berpihak kepada kemanusiaan. Bahwa di balik setiap perkara, ada manusia dengan kehidupan, penderitaan, dan harapan. Pernyataan ini menggema di ruang publik bukan karena retorikanya, melainkan karena nilai moral yang dikandungnya. Ia berbicara tentang empati, tentang bagaimana aparat penegak hukum, hakim, jaksa, dan poli...

Eddy Hiariej: KUHAP Baru Tidak Boleh Ada Saling Sandera Antar Penegak Hukum

Gambar
Eddy Hiariej: KUHAP Baru Tidak Boleh Ada Saling Sandera Antar Penegak Hukum MKO, Aditya Yudi dan Sri Septiany - Dandapala Contributor Sabtu, 01 Nov 2025, Yogyakarta – Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, kebutuhan akan hukum acara pidana yang baru menjadi semakin mendesak. Dalam konteks itu, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) hadir sebagai rancangan besar untuk menata ulang sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih modern, humanis, dan berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Urgensi pembaruan inilah yang menjadi fokus Seminar Nasional bertajuk “RKUHAP di Persimpangan Jalan: Reformasi Peradilan atau Regresi Penegakan Hukum”, yang digelar oleh Keluarga Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMHLi FH UGM) di Gedung V.I.I. Fakultas Hukum UGM, Sabtu (1/11/2025). Seminar Nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas institusi, di antaranya Edward O.S. Hiariej (...

Catatan Hakim Agung Jupriyadi Soal RKUHAP, Praperadilan-Exculpatory Evidence

Gambar
Catatan Hakim Agung Jupriyadi Soal RKUHAP, Praperadilan-Exculpatory Evidence MKO, Sri Septiany dan Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor, Sabtu, 01 Nov 2025, Yogyakarta – Dalam Seminar Nasional bertema “RKUHAP di Persimpangan Jalan: Reformasi Peradilan atau Regresi Penegakan Hukum” yang diselenggarakan oleh Keluarga Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMHLi FH UGM) pada Sabtu (1/11), Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, memaparkan pandangan mendalam mengenai arah pembaruan hukum acara pidana nasional melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Beban Perkara dan Urgensi Hakim Pemeriksa Pendahuluan Mengawali paparannya, Jupriyadi menyoroti beban perkara di Mahkamah Agung yang kian berat. Saat ini, sekitar 15.000 perkara pidana ditangani oleh hanya 16 Hakim Agung, dengan rata-rata 100 perkara disidangkan setiap hari. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan betapa pentingnya mekanisme penyaringan perkara sejak ...

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Gambar
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan MKO, Jakarta - Di kota besar seperti Jakarta, waktu terasa berlalu cepat dan jadi hal yang sangat berharga. Dalam keadaan itu, mengurus dokumen pertanahan sering dianggap lama dan perlu proses berpindah dari satu loket ke loket lain di Kantor Pertanahan (Kantah). Kini, mengurus dokumen pertanahan yang dulu identik dengan antrean panjang jadi lebih mudah karena Sentuh Tanahku. Aplikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini, memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan pertanahan langsung dari ponsel tanpa perlu meninggalkan kesibukan sehari-hari. Fitria, warga asal Jakarta Barat adalah salah satunya yang sudah merasakan langsung manfaat Sentuh Tanahku. “Setelah _download_ Sentuh Tanahku, benar saja saya bisa memantau proses berkas saya. Tidak perlu bolak balik ke BPN untuk mengecek berkas, cukup buka aplikasi saja. Prosenya sampai mana, nanti kalau s...

LSM Mappak Banten Soroti Proyek Pedestrian Kota Serang Hampir 10 Miliar, Diduga Tidak Sesuai RAB dan Gunakan Arus Listrik Jalur Loswat

Gambar
Proyek Pedestrian Kota Serang Senilai Hampir 10 M Gunakan Puing Tanah Brangkal dan Pasir Ayak Serta Diduga Arus Listrik Jalur Loswat MKO, SERANG KOTA, -- Proyek megah milik pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang mendapatkan sorotan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mappak Banten.  Kegiatan penyelenggara penataan Pedestrian di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa (Royal) Kota Serang Banten tengah berjalan itu diduga tidak sesuai RAB dan penyalahgunaan arus listrik.  Dari hasil investigasi LSM bersama media melihat dari penggunaan Tanah pemadatan Pedestrian, memakai jenis tanah puing brangkal, penggunaan pasir dasar memakai pasir ayak, kedalaman galian lampu taman diduga kurang dari 80 cm, dan adanya kanstin terlihat sompel sompel, serta pihak Kontraktor diduga menggunakan arus listrik jalur Loswat.  Berdasarkan keterangan beberapa pekerja dihimpun membenarkan, bahwa penggunaan Tanah puing brangkal, dan pasir ayak serta galian kedalaman penama...

BUMDES TUNGGAL JAYA BELUM REALISASIKAN KEGIATAN KETAPANG PERLU PENGAWASAN SEMUA PIHAK

Gambar
gambar ilustrasi  BUMDES TUNGGAL JAYA BELUM REALISASIKAN KEGIATAN KETAPANG PERLU PENGAWASAN SEMUA PIHAK  MKO, SUMUR..,Ketua LSM Ampera Kabupaten Pandeglang Royzy menyoal terkait Realisasi Anggaran program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun 2025 tahap dua yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang di kelola oleh BUMDES " tunggal jaya sampai berita ini ditulis belum di realisasikan oleh ketua BUMDES tunggal jaya HRD,.50 thn Kecamatan sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Perlu pengawasan semua pihak. Pasalnya, Ketika awak media mendatangi lokasi realisasi Anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) yang dikelola oleh BUMDES Desa tunggal jaya yang bertempat di Kampung jarigao/ palingping dengan anggaran sebesar Rp. 41.054400, dengan bidang usaha yang di kelola yaitu penanaman jagung ." Tetapi usut punya usut kebun jagung tersebut milik Polsek Sumur yang di klaim BUMDES tunggal jaya artinya BUMDES tunggal jaya belum melakukan kegiatan ketahanan pangan diduga dananya dipakai kepent...