PT Bandung Tolak Gugatan Pihak Ketiga Penyitaan Tanah & Bangunan Kasus Narkotika
PT Bandung Tolak Gugatan Pihak Ketiga Penyitaan Tanah & Bangunan Kasus Narkotika MKO, Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor Minggu, 26 Okt 2025, Bandung – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat menolak gugatan keberatan pihak ketiga terkait penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika. Dalam amar putusannya, PT Bandung mengadili sendiri sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Nomor 34/Pdt.Bth/2024/PN Cbd tanggal 3 Juli 2025. Putusan dibacakan oleh majelis hakim banding yang diketuai Kristawan Genova Damanik, dengan Para Hakim Anggota Mula Pangaribuan dan Baktar Jubri Nasution, pada Rabu (22/10/2025). Dalam putusannya, majelis menyatakan: “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.” Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Dedi Rukmana (Penggugat semula/Terbanding) yang menklaim sebagai pihak ketiga yang mengajukan keberatan atas pelaksanaan penyitaan barang bukti dalam Putusan PN Cibadak Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN Cbd tanggal ...