MA dan Badan Peradilan di Bawahnya Makin Sadar Lapor Gratifikasi, Simak Data 2022-2025
MA dan Badan Peradilan di Bawahnya Makin Sadar Lapor Gratifikasi, Simak Data 2022-2025* MKO, Humas MA, Jakarta Sabtu,23 Agustus 2025, Laporan tersebut merupakan hasil rekapitulasi Laporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi yang tercatat sampai dengan 16 Agustus 2025 di Mahkamah Agung. Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) merilis Laporan Penanganan Gratifikasi Periode 2022-2025 melalui akun Instagram, MA-RI Cegah Gratifikasi, pada Jumat (22/8). Laporan tersebut merupakan hasil rekapitulasi Laporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi yang tercatat sampai dengan 16 Agustus 2025 di Mahkamah Agung. Apa Itu Gratifikasi? Menurut Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang d...