Menggali Peran Hakim Sebagai “Active Truth Seeker” dalam Perkara Perdata
Menggali Peran Hakim Sebagai “Active Truth Seeker” dalam Perkara Perdata MKO, Hakim PN Wonosari - Dandapala Contributor Minggu, 28 Sep 2025, Fakta persidangan merupakan poin utama bagi Hakim dalam mempertimbangkan putusan suatu perkara, sebagaimana selaras dengan adagium judicandum est legibus non exemplis, artinya keputusan Hakim harus berdasarkan pada hukum dan bukan berdasarkan contoh. Tidak dapat membatasi Hakim untuk menjelaskan penilaiannya atau keputusannya sendiri. Pada setiap fakta-fakta persidangan yang diperoleh tidak jauh dari peran saksi dan Hakim itu sendiri, namun dalam memperoleh keterangan saksi Hakim memiliki kewenangannya sendiri, baik secara pasif maupun aktif. Dalam perkara perdata di sistem inquisitorial atau seperti Indonesia, Belanda, Jerman, dan negara yang menganut civil law. Hakim memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengendalikan jalannya pembuktian, bahkan mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi. Hal ini berbeda dengan sistem adversarial seperti In...