Postingan

Menampilkan postingan dari September 12, 2025

Audiensi dengan FDBI, Menteri Ekraf Dukung Ekspresi Seni yang Berdampak Ekonomi

Gambar
Audiensi dengan FDBI, Menteri Ekraf Dukung Ekspresi Seni yang Berdampak Ekonomi MKO, Jakarta, 11 September 2025 – Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya mendukung penguatan ekosistem seni pertunjukan seperti dancesport dan breakdance. Untuk itu, Menteri Ekraf Teuku Riefky menilai sinergi pemerintah dengan komunitas perlu dijalin. “Harapannya ketika kolaborasi ini berjalan, kita bisa menciptakan ruang kreatif yang tidak hanya mendukung ekspresi seni, tetapi juga mampu menghadirkan dampak ekonomi yang nyata bagi pelaku industri,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky saat menerima audiensi dari Federasi Dancesport dan Breaking Indonesia (FDBI) di Autograph Tower, Jakarta pada Kamis, 11 September 2025. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya pada ajang Street Dance/Breaking/Dancesport di Taman Budaya, Nusa Tenggara Barat, yang digelar bertepatan dengan Festival Olahraga Nasional (FORNAS) VIII pada 27 Juli 2025. Menteri Ekraf Teuku Riefky menyambut baik ...

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan/Korporasi

Gambar
  Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan/Korporasi MKO, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara yang digelar pada pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 September 2025. Pada penyerahan Tahap IV seluas 674.178,44 hektare lahan berhasil dikembalikan, terdiri dari 245 perusahaan/korporasi yang tersebar di 15 provinsi. Dengan demikian, total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali Satgas PKH sejak dibentuk delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare atau lebih dari 300% dari target awal 1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menekankan, langkah pe...

Pasca Banjir di Bali, Polisi Turun Bantu Warga Bersih-Bersih Lokasi Bencana

Gambar
  Pasca Banjir di Bali, Polisi Turun Bantu Warga Bersih-Bersih Lokasi Bencana MKO, Denpasar – Kepolisian Daerah Bali bersama instansi terkait turun langsung membersihkan lokasi terdampak bencana pasca banjir bandang yang melanda Bali pada 10 September 2025. Aksi sosial ini berlangsung sejak Kamis (11/9) hingga Jumat (12/9) di berbagai titik di Denpasar dan sekitarnya. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.IK. mengatakan, pihaknya mengerahkan personel dari Satbrimob, Ditsamapta, dan Ditpolairud Polda Bali bekerja sama dengan TNI, BPBD, relawan, dan stakeholder lain. Mereka bahu-membahu membersihkan kawasan terdampak banjir bandang, salah satunya Pasar Kumbasari Denpasar. “Pasca banjir bandang yang melanda Bali, kita terjunkan personel Polda Bali dan jajaran berkolaborasi dengan stakeholder terkait laksanakan baksos bersih-bersih di lokasi terdampak bencana,” ungkap Kombes Ariasandy, Jumat (12/9/2025). Selain Pasar Kumbasari, kegiatan bersih-bersih juga dilakukan di sejumlah ...

Tim SAR Ditpolairud Polda Bali Temukan Empat Perempuan Korban Banjir

Gambar
  Tim SAR Ditpolairud Polda Bali Temukan Empat Perempuan Korban Banjir MKO, Bali. Tim SAR Ditpolairud Polda Bali berhasil menemukan empat korban banjir yang sebelumnya dinyatakan hilang. Seluruhnya ditemukan di Tanah Kilap, Mangrove, Denpasar Selatan, Kamis (11/9/25) sekitar pukul 09.00 WITA. Ditpolairud Polda Bali Kombes Pol. Nurodin, S.I.K., M.H menyatakan, keempat korban dalam keadaan meninggal dunia. Keempat korban yang ditemukan tersebut berjenis kelamin perempuan. “Ya benar, pencarian oleh tim SAR gabungan secara intensif berhasil menemukan empat korban banjir tadi pagi,” jelas Kombes Pol. Nurodin, dikutip Jumat (12/9/25). Selanjutnya, ujar Dirpolairud, keempat korban dibawa ke RSUP Prof. Ngurah, Sanglah untuk dilaksanakannya proses identifikasi. “Pencarian terhadap beberapa korban yang belum ditemukan masih terus kami lakukan melibatkan tim gabungan,” jelasnya. Dengan ditemukannya empat korban banjir oleh tim SAR gabungan, berarti sudah ada 9 korban banjir berhasil ditemukan...

HUT Polwan ke-77, 25 Titik Program Jamban Dibangun Polres Lebak bekerja sama dengan Pemprov Banten

Gambar
HUT Polwan ke-77, Polwan Polres Lebak Laksanakan Program Jambanisasi di 25 Titik MKO, Lebak – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) ke-77 tahun 2025, Polres Lebak Polda Banten melaksanakan serah terima Program Jamban kepada penerima manfaat di Kampung Buek RT 13 RW 05 Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Kamis (11/9/2025). Adapun tema HUT Polwan ke-77 yaitu: “Polwan Presisi, Peduli, Sinergi Kebijakan untuk Negeri.” Kegiatan dihadiri langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., bersama jajaran Forkopimda dan perwakilan Pemprov Banten, di antaranya: H. Gunawan Rusminto, AP., M.Si (Kepala Biro Pemerintahan & Otda sekaligus Ketua UPZ Pemprov Banten), Bpk. Bagus (perwakilan Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman Prov. Banten), Asda 2 Kabupaten Lebak Bpk. Ajis Suhendi, Asda 3 Kabupaten Lebak Bpk. Feby Herdian Kurniawan, Kepala Dinas Perkim Bpk. Lingka Permana, Kadis PUPR Lebak, Jajaran Pejabat Utama Polres Lebak, Cam...

Memaknai Pengesahan Anak, Perlindungan Anak Luar Kawin

Gambar
Memaknai Pengesahan Anak, Perlindungan Anak Luar Kawin MKO, Jakarta,Humas MA Jum'at,12/9/2025, Perkawinan diatur bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, Budaya luar yang semakin mempengaruhi generasi muda Indonesia tidak jarang memberikan efek negatif seperti pergaulan bebas yang sudah dianggap tidak menjadi hal yang tabu lagi, tingkat kelahiran anak di luar perkawinan pun meningkat, pengesahan anak menjadi lembaga perlindungan bagi status anak yang lahir di luar perkawinan.  Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, pemaknaan tersebut diperluas dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktik...

BSDK MA-LeIP Gelar Pelatihan Tindak Pidana Agama & Kepercayaan Berdasarkan Perspektif HAM

Gambar
  BSDK MA-LeIP Gelar Pelatihan Tindak Pidana Agama & Kepercayaan Berdasarkan Perspektif HAM MKO, Tim Dandapala Jumat, 12 Sep 2025, Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA menggelar Pelatihan “Penafsiran Hukum Pasal Tindak Pidana Terhadap Agama Dan Kepercayaan Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia” pada Rabu (10/09/2025). Pelatihan ini merupakan implementasi kerjasama antara MA dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Indepedensi Peradilan (LeIP). Sekretaris BSDK MA Dr. Ach. Jufri, S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada LeIP sehingga acara dapat terselenggara dengan dukungan anggaran penuh LeIP. Ia berharap kedepannya pelatihan seperti ini dapat menjangkau peserta dari seluruh aspek peradilan. “Ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus menegakkan nilai-nilai keadilan, keberagaman, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ucapnya. Ach. Jufri menambahkan para pesert...

Ini Pertimbangan PN Kediri Vonis Penjara Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Berencana dan Mutilasi ‘Koper Merah "

Gambar
Ini Pertimbangan PN Kediri Vonis Penjara Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Berencana dan Mutilasi ‘Koper Merah " MKO, Jakarta, Humas MA Jum'at,12 September 2025, Rohmad Tri Hartanto (33), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita di Kota Kediri, mendapatkan vonis penjara seumur hidup  Rohmad Tri Hartanto (33), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita di Kota Kediri, mendapatkan vonis penjara seumur hidup.  Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Selasa (9/9). Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum. Majelis Hakim memperhatikan fakta hukum, adanya perasaan dendam terdakwa kepada korban yang dianggap dapat mengganggu keharmonisan rumah tangganya. Akumulasi perasaan dendam itu, tambah Majelis Hakim, terlampiaskan pada saat korban mengeluarkan perkataan tentang anak terdakwa ya...

STPN Bentuk Karakter dan Kepemimpinan, Wamen Ossy Titip Tiga Nilai yang Perlu Dipedomani Taruna/i STPN

Gambar
STPN Bentuk Karakter dan Kepemimpinan, Wamen Ossy Titip Tiga Nilai yang Perlu Dipedomani Taruna/i STPN MKO, Jakarta - Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) didirikan sejak tahun 1963 menjadi Kawah Candradimuka yang memegang peran dan tugas penting dalam hal mencetak tenaga-tenaga ahli pertanahan dan tata ruang. Hal itu dinyatakan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan saat memberikan pembekalan sekaligus menutup kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Taruna Baru (PKKTB) Prodi Diploma IV Pertanahan Tahun 2025, Kamis (11/09/2025). “STPN ini bukan sekadar proses menuntut ilmu, melainkan juga pembentukan karakter dan juga kepemimpinan, serta menjadi panggilan pengabdian kita kepada bangsa dan negara," tutur Wamen ATR/Waka BPN secara daring kepada taruna baru STPN. Saat berkecimpung di dunia pertanahan dan tata ruang, Wamen Ossy mengingatkan agar Taruna/i STPN untuk terus memegang prinsip dalam bekerja...

Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Stranas PK dari KPK Susun Rencana Aksi

Gambar
Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Stranas PK dari KPK Susun Rencana Aksi MKO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah. Rencana aksi disusun untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta menutup celah terjadinya korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan. “Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, demi menjaga ketahanan pangan. Kedua, kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai LP2B. Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/09/2025). Seba...