Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 22, 2025

Basmi Matel' Kini Ber Ulah Kembali Diwilayah Pandeglang- Lebak ,yunit Tak Masuk Kantor Alias Raib"

Gambar
Basmi Matel' Kini Ber Ulah Kembali Diwilayah Pandeglang- Lebak ,yunit Tak Masuk Kantor Alias Raib" MKO, PANDEGLANG-BANTEN, Lagi -Lagi diduga bermodus yunit belum bayar angsuran alias nunggak telat bayar, warga pemilik motor di cegat dan dirampas  di jalan oleh pihak ,Mata Elang alias (Matel) dengan dalih dibawa kekantor lesing namun paktanya Bulsit"Yunit motor hilang ,Raib entah kemana ! Hal ini korban matel salah satu warga asal Kp.Campaka Desa Sindangresmi ,Arta "Menjelaskan saya dari arah Rangkas mau pulang ke sindangremi tepat nya diterminal Kadu banen kabupaten  Pandeglang diberhentikan oleh gerombolan matel yg berjumlah kurang lebih 6 0rang, sudah mulai dibuntuti dari sampay ucapnya. Dan masih dilanjut ketika di Kadu banen saya dibawa ke daerah sampay kalau tidak salah di depan indomart. Yunit motor milik saya di rampas dan di bawa dengan dalih silahkan di urus dikantor lesing ,namun setelah saya cek ke kantor di salah satu lesing yang berkantor di cikole PT. M...

Implementasi Sosio-Legal dalam Reformasi Peradilan Indonesia

Gambar
Implementasi Sosio-Legal dalam Reformasi Peradilan Indonesia MKO, Humas MA, Jakarta Rabu,22 Oktober 2025, Paradigma sosio-legal hadir sebagai jembatan antara teks dan konteks, antara norma dan realitas. Paradigma Sosio-Legal sebagai Arah Reformasi Hukum Reformasi hukum di Indonesia telah memasuki babak baru. Ia tidak lagi sekadar pembenahan peraturan, tetapi juga pembaruan cara berpikir.  Paradigma sosio-legal hadir sebagai jembatan antara teks dan konteks, antara norma dan realitas.  Hukum dipahami bukan hanya sebagai kumpulan aturan, melainkan sebagai praktik sosial yang hidup dalam masyarakat dan berinteraksi dengan nilai serta pengalaman manusia (Irianto, 2009). Mahkamah Agung melalui Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035 menegaskan arah pembaruan menuju lembaga peradilan yang modern dan berkeadilan. Namun, perubahan struktural ini belum selalu diikuti perubahan kultural.  Disinilah sosio-legal menjadi penting, yaitu membangun kesadaran bahwa reformasi hukum tidak ...

Perma Disabilitas: Jalan Baru Menuju Peradilan yang Inklusif

Gambar
Perma Disabilitas: Jalan Baru Menuju Peradilan yang Inklusif MKO, Humas MA, Jakarta Rabu,22 Oktober 2025, Aturan ini tidak hanya sebatas regulasi administratif, melainkan simbol nyata dari tekad lembaga peradilan untuk merangkul semua elemen masyarakat tanpa terkecuali. Dulu, banyak penyandang disabilitas merasa ruang sidang bukanlah tempat yang ramah bagi mereka. Tak sedikit yang kesulitan mengakses informasi, memahami jalannya proses hukum, atau bahkan merasa tidak memiliki tempat untuk bersuara.  Ruang sidang yang megah sering kali terasa asing, terlebih ketika bahasa hukum yang digunakan kaku dan membingungkan. Kini, harapan itu mulai menemukan jalannya. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil langkah penting melalui diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas.  Aturan ini tidak hanya sebatas regulasi administratif, melainkan simbol nyata dari tekad lembaga peradilan untuk merangkul se...

PWI dan AJI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Wartawan

Gambar
PWI dan AJI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Wartawan MKO, JAKARTA, HUMAS MKRI Selasa,21 Oktober 202, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjadi Pihak Terkait dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Keterangan keduanya didengarkan oleh Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (21/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.  Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya, yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan. Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.  Namun dalam penjelasannya, perlindungan dimaknai seba...

Cahaya Keadilan bagi Kaum Rentan: Supron Ridisno, Doktor Tunanetra yang Menyalakan Terang dari Kegelapan

Gambar
Cahaya Keadilan bagi Kaum Rentan: Supron Ridisno, Doktor Tunanetra yang Menyalakan Terang dari Kegelapan MKO, Humas MA, Jakarta Selasa,21 Oktober 2025, Keterbatasan penglihatan tidak memadamkan semangatnya menuntut ilmu, justru menjadi lentera yang menerangi ruang akademik. “Keadilan sejati tidak hanya diputus di ruang sidang, tetapi lahir dari hati yang tak menyerah untuk mencari terang.” Sebuah Cahaya Terbit Di tengah gema takbir wisuda Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, berdirilah sosok yang menyalakan harapan bagi banyak jiwa. Ia adalah Supron Ridisno, penyandang tunanetra yang berhasil menembus gelar doktor pada Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI). Keterbatasan penglihatan tidak memadamkan semangatnya menuntut ilmu, justru menjadi lentera yang menerangi ruang akademik dengan pesan mendalam: bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang sempurna, melainkan hak setiap insan yang berjuang dengan ketulusan.  Melalui disertasinya berjudul “Kebijakan Pemerintah Daera...

JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT di Merauke

Gambar
JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT di Merauke MKO, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) dari 11 (sebelas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 21 Oktober 2025. Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Bismar Ronald Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri Merauke, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .  Kronologi terjadi pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIT di Jl. Raya Mandala, Kelurahan Muli, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Tersangka Bismar Ronald Simanjuntak melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan ole...

Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

Gambar
Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi   MKO, Senin 20 Oktober 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam tindak tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 senilai Rp13.255.244.538.149 (tiga belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah), yang dilaksanakan secara simbolis ke Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Presiden RI Prabowo Subianto hadir menyaksikan kegiatan simbolis yang dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dalam memberantas korupsi dan perbuatan penyelewengan. ”Uang senilai tiga belas triliun ini dapat dipergunakan untuk keperluan perbaikan atau re...

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Gambar
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina MKO, Senin 20 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial: WSD selaku Sr. Export II Revenue Assurance PT Pertamina (Persero). RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping periode 1 Juni 2024 s.d. sekarang. MIM selaku VP Supply Chaing Planning-LI PT Pertamina (Persero). Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Ter...

Direktorat UHLBEE Dampingi Sita Eksekusi Kejaksaan Negeri Bulungan Terhadap Aset Dua Bidang Tanah Seluas 13.176 M2 di Kalimantan Tengah

Gambar
Direktorat UHLBEE Dampingi Sita Eksekusi Kejaksaan Negeri Bulungan Terhadap Aset Dua Bidang Tanah Seluas 13.176 M2 di Kalimantan Tengah MKO, Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) paada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pendampingan pelaksanaan Sita Eksekusi yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bulungan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025. Adapun Jaksa Eksekutor telah melaksanakan sita eksekusi berupa: 1 (satu) bidang tanah/bangunan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 15010304102589 atas nama Aria Mapas Negara, S.T. anak dari (Alm) Rampit Waterson, dengan luas tanah 11.977 m² yang terletak di Kelurahan Petik Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. 1 (satu) bidang tanah/bangunan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 15010404105202 atas nama Aria Mapas Negara, S.T. anak dari (Alm) Rampit Waterson, dengan lu...

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Gambar
Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek MKO, Senin 20 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial: J selaku Managing Director PT Hewlett Packard (HP) Indonesia. DP selaku ASN pada Kemendikbudristek. WH selaku ASN pada Kemendikbudristek. OB selaku Google for Education PT Google Indonesia. I selaku Accounting Manager PT Tera Data Indonesia. IS selaku Karyawan Swasta. TDJ selaku PPK Direktorat SMK tahun anggaran 2021 pada Kemendikbudristek. S selaku Head of Manufacturing PT Acer Manufacturing Indonesia. N selaku Wakil Ketua Tim Sertifikasi TKDN pada Pusat Peningkatan Produk Dalam Negeri tahun ...