AUDIENSI ANTARA AHLI WARIS H. SARMIN DENGAN DPRD KAB. PANDEGLANG MENDAPATKAN HASIL YANG KURANG MEMUASKAN


AUDIENSI ANTARA AHLI WARIS H. SARMIN DENGAN DPRD KAB. PANDEGLANG MENDAPATKAN HASIL YANG KURANG MEMUASKAN

MKO, Pandeglang, 1 Desember 2025 - Ahli waris H. Sarmin melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kab. Pandeglang untuk membahas sengketa tanah antara H. Sarmin dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kab. Pandeglang. Tanah yang menjadi objek sengketa adalah SDN 2 Cipancung dan PUSTU yang berlokasi di Desa Cipicung Kec. Cikedal.


H. Aang Kunaefi Saputra, Kuasa Ahli Waris H. Sarmin, menyampaikan bahwa tanah yang diduduki oleh SDN 2 Cipancung dan PUSTU adalah milik H. Sarmin dan telah dibuktikan dengan Akta Pembagian Hak Bersama No. 70/2013. Namun, hasil audiensi tersebut tidak mendapatkan hasil karena pihak Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tidak memperlihatkan bukti-bukti yang sah.


"Kami membawa akta bersama dan bukti-bukti lainnya sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, pihak Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang sah. Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, dan hak-hak H. Sarmin sebagai pemilik tanah dapat direalisasikan," kata H. Aang Kunaefi Saputra.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pandeglang akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mencari solusi atas sengketa tanah ini.

Komentar

Halaman

Polres Pandeglang Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Penyiksaan Terhadap Pengacara Mahmud Sodik SH MH

Pjb Matangkan Rencana HPN 2026

Menteri Rini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif

Forum Wartawan Banten Harap HPN di Banten Libatkan Seluruh Elemen Pers