Postingan

Menampilkan postingan dari November 9, 2025

Respon Cepat Ditjen Badilum & Ketua PT Medan: Berikan Bantuan Pengobatan untuk Temaziduhu Harefa

Gambar
Respon Cepat Ditjen Badilum & Ketua PT Medan: Berikan Bantuan Pengobatan untuk Temaziduhu Harefa MKO, Tim DANDAPALA , Sibolga, Sumut - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) turut prihatin atas peristiwa kekerasan yang dialami Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Temaziduhu Harefa. Ditjen Badilum merespon cepat musibah yang dialami rekan Panitera tersebut dengan menyerahkan bantuan biaya pengobatan kepada Temaziduhu Harefa sebesar Rp15 juta rupiah, Jumat 7/11 yang diserahkan melalui Adrinaldi selaku Plh Ketua PN Sibolga. Biaya bantuan pengobatan tersebut dari himpunan dana peduli bencana warga Peradilan Umum. Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Siswandriyono juga memberikan bantuan kepada Temaziduhu Harefa sebesar Rp5 juta rupiah. Penyerahan bantuan ini juga turut oleh disaksikan oleh Rizal Sinurat, Hakim PN Sibolga dan Bisnal Mariadi Sekretaris PN Sibolga. Sebagaimana diketahui, Panitera PN Sibolga Temaziduhu Harfea mengalami pemukulan benda tumpul yan...

Ketua PT Ambon: Koordinasikan Setiap Kegiatan Eksekusi Dengan Aparat Keamanan!

Gambar
Ketua PT Ambon: Koordinasikan Setiap Kegiatan Eksekusi Dengan Aparat Keamanan! MKO, Saptoyo - Dandapala Contributor Sabtu, 08 Nov 2025 ,Ambon, Maluku – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Ambon, Aroziduhu Waruwu, memimpin kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata Khusus Eksekusi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Penyerapan Anggaran Tahun 2025 pada Jumat (7/11/2025) pukul 08.30 WIT.  Kegiatan ini digelar secara hybrid melalui Zoom Meeting dan tatap muka langsung, serta diikuti oleh para Ketua Pengadilan Negeri (KPN), Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN), hakim, pejabat struktural, dan fungsional di seluruh satuan kerja wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon. Dalam arahannya, Ketua PT Ambon menegaskan agar seluruh satuan kerja melaksanakan eksekusi perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan cermat dan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap tahapan hukum dalam ...

Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas, Pengemudi BMW Dipenjara 1 Tahun & 2 Bulan

Gambar
Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas, Pengemudi BMW Dipenjara 1 Tahun & 2 Bulan MKO, Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor Sabtu, 08 Nov 2025, Sleman, Yogyakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen, pengemudi mobil BMW yang menabrak hingga tewas seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (6/11/2025), Majelis Hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih didampingi Suryodiyono, dan Siwi Rumbar Wigati, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tid...