Badan Pemulihan Aset Berhasil Melelang Barang Rampasan Negara 1 Unit Condotel di Bali Perkara TPPU Terpidana Udar Pristono
Badan Pemulihan Aset Berhasil Melelang Barang Rampasan Negara 1 Unit Condotel di Bali Perkara TPPU Terpidana Udar Pristono MKO, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah berhasil melaksanakan lelang kembali Barang Rampasan Negara pada Jumat 17 Oktober 2025 berupa 1 (satu) Condotel di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atas nama Terpidana Ir. Udar Pristono, MT. Terpidana Ir. Udar Pristono, MT. merupakan pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaim...