MENCERMATI RANGKAP JABATAN KA. UPT KEC. SERPONG UTARA PERLU INTROPEKSI SEBAGAI PENCERMINAN GOOD GOVERNANCE
Sekdis Dinas Pendidikan Tangsel Wiwi Martawijaya |
Tangsel Mediakota online.com
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Wiwi Martawijaya ketika ditemui MK diruangan nya baru baru ini menanggapi prihal rangkap jabatan Ka. UPT Pendidikan Kec. Serpong Utara Hamdani, yang Juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kec. Pondok Aren tak pernah tau dengan jabatan rangkap yg di pegang oleh Hamdani bahkan dirinya baru mengetahui setelah pemberitaan yg termuat di koran Media Kota.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Wiwi Martawijaya ketika ditemui MK diruangan nya baru baru ini menanggapi prihal rangkap jabatan Ka. UPT Pendidikan Kec. Serpong Utara Hamdani, yang Juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kec. Pondok Aren tak pernah tau dengan jabatan rangkap yg di pegang oleh Hamdani bahkan dirinya baru mengetahui setelah pemberitaan yg termuat di koran Media Kota.
“Saya menyayangkan kalau yg
sudah berjalan selama ini, nantinya akan menyjadi contoh yg kurang baik kalau
kritisi ini tidak ditanggapi sesuai fakta yg ada di lapangan, jabatan adalah
sebuah amanah, tapi kalau terjadi keterikatan satu sama lain (dirangkap) dengan
konsekwensi antara tuntutan dengan tanggung jawab seorang PNS (pegawai negeri
sipil) dengan posisi sebagai ketua PGRI
ditingkat Kecamatan di khawatirkan akan terjadi sesuatu hal yg tidak di
inginkan untuk itu perlu antisipasi dan yang sangat terpenting perlu intropeksi
kedalam dalam rangka menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa (GOOD
GOVERNANCE) bagi seorang aparatur Pemeritahan” tutur Sekdis Wiwi.
Hal senada diungkapkan Joni
Darusman, SH Wakil Ketua LSM Pena Mas, Perlu perhatian khusus untuk diketahui
oleh Wali Kota beserta jajarannya, supaya tidak memberi kesempatan kepada para
aparaturnya untuk menduduki posisi rangkap jabatan karna hal tersebut sangat
bertentangan sesuai amanah peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Th. 2010 yg salah
satu butirnya menyinggung masalah rangkap jabatan bagi seorang pegawai negeri
sipil (PNS) di level manapun. Ada apa dengan aparatur yg enggan melepas salah
satu jabatnya nah, itu perlu perhatian apa lagi dengan jabatan rangkap yg
sekali mendayung maka dua tiga pulau akan terlampaui alias rentan dengan penyalah gunaan wewenang/
korufsi,”demikian tegas joni.
Begitu juga dengan wartawati
mediakota Diana “ lebih 7 kali mendatang kantor UPT maupun PGRI Pondok Aren tidak pernah di tempat ,bagai mana
kita mau kompirmasi tentang berita, tentang UPT maupun PGRI Pondok Aren tersebut.Ini perlu di tinjau dan di tindak lanjuti oleh kepala dinas Pendidikan dan ketua PGRI tangsel mengenai kinerja pejabat tersebut”.(Dhodo-Lucha)
Komentar
Posting Komentar