KEJAKSAAN AGUNG SEGERA TAHAN TERSANGKA OKNUM KAKANWIL MENKUMHAM PROVISI BANTEN
Jakarta Mediakota
TIM Satuan Tugas Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Probolinggo menangkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Landak, Muhammad Menos Erry. Menos merupakan buronan kasus korupsi proses ganti
rugi tanah lembaga pemasyarakatan (lapas) klas II A Pontianak, Kalimantan
Barat.
"Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Lumbang, Sukapura, Probolinggo,kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung, Setia Untung ArimuladiMenurutnya "enos telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak
bulan Juli 2013 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
,Terdakwa ditangkap atas perkara tindak pidana korupsi proses ganti rugi
tanah lapas klas II A Pontianak dengan kerugian negara sebesar kurang lebih 12
Miliar, serta menjadi,"kata Untung menjelaskan.Saat ini, Menos dibawa ke
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Kejaksaan Agung juga harus
menanggkap IS yang sekarang menjabat KAKANWIL Provinsi Banten yang sebelimnya
menjabat kepala Bidang Perencanaan di Kementerian MENKUMHAM.Burhanudin Abdullah Ketua Umum LAKI & Ketua DPD LAKI Banten |
Mediakota baru-baru ini menemui ketua Umum LAKI ( Laskar Anti Korupsi Indonesia ) yang baru pulang dari Pontianak kalimantan mengatakan “ Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Agung untuk segera tangkap dan menahan Oknum Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Benten, IS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak tahun 2010 yang merugikan keuangan negara senilai Rp12,5 miliar.
Berdasarkan informasi, IS
terseret kasus tersebut saat menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan
Kemenkumham RI pada 2010. Kasus korupsi itu bermula dari ganti rugi tanah lapas
seluas 5,7 hektar pada 2010 kepada ahli waris Nursaid yang mengklaim tanah itu.
Namun, setelah dicek ulang, ternyata tanah itu sudah sah menjadi milik negara
sejak tahun 1973.
Dalam
kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Lapas tersebut sejumlah pejabat turut
menjadi tersangka, diantaranya mantan Kakanwil Kemenkumham Kalbar JST, pihak
swasta yaitu Ismail Sulaiman (IS). Jauh sebelum itu, Kejati telah menetapkan
empat tersangka. Tiga diantaranya pegawai Kanwil Kemenkumham Kalbar yaitu SI,
ED, dan SH. Sementara seorang lagi pejabat BPN setempat yaitu ME. mengungkapkan
kasus tersebut memang sejak lama ditangani Kejati Kalbar dan beberapa orang
yang terlibat sudah menjalani persidangan.Kejaksaan terindikasi pilih kasih
terhadap tersangka kasus korupsi Lapas kelas dua Pontianak Ada apa ??? “ujar
Burhanudin Abdulah Ketua Umum LAKI kepada mediakota.(Lucha,Mursid)
Komentar
Posting Komentar