WARGA DI TUDING SROBOT LAHAN DI CIPUTAT TANGERANG SELATAN


Tangsel-media kota/MK
Sairin bin H.Ridjin, warga yang mengaku/mengklaim dirinya sebagai ahli waris hingga menyegel kantor Kelurahan dan Sekolahan di Kecamatan Ciputat, kota Tangerang selatan (tangsel), di duga/di anggap telah melanggar hukum.
Pasalnya, lahan yang di klaim sebagai miliknya tersebut, ternyata telah di beli oleh Pemerintah setempat.
 Drmikian dikatakan kepada bidang Aset Daerah Dinas Pendapatan PengelolAan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kota tangsel, Fuad, Rabu (13/8/2014)
  "Dahalu memang tanah ini milik warga yang bernama Sairin Bin H.ridjin, tapi sudah di beli oleh pemerintah Desa sekitar tahun 1990an. Jadi waktu itu pemerintah menjual tanah Kas Desa di tempat yang lain, " terang Fuad Rabu(13/8/2014)
  Untuk diketahui, bangunan SDN Sawah Baru 1 dan II serta kantor kelurahan sawah baru di segel warga yang mengaku sebagai ahli waris pada 3 Maret 2014 lalu. Ahli waris mengklaim itu berdasrkan persis (bukti luas tanah) bernomor C255/986 Kotak Persil Blok atas nama Rijin Nuri. Dalam persil itu di klaim total lahan seluas 2.071,62 meter persegi.
(M.zakaria/euis.H)

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot