WARGA DI TUDING SROBOT LAHAN DI CIPUTAT TANGERANG SELATAN


Tangsel-media kota/MK
Sairin bin H.Ridjin, warga yang mengaku/mengklaim dirinya sebagai ahli waris hingga menyegel kantor Kelurahan dan Sekolahan di Kecamatan Ciputat, kota Tangerang selatan (tangsel), di duga/di anggap telah melanggar hukum.
Pasalnya, lahan yang di klaim sebagai miliknya tersebut, ternyata telah di beli oleh Pemerintah setempat.
 Drmikian dikatakan kepada bidang Aset Daerah Dinas Pendapatan PengelolAan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kota tangsel, Fuad, Rabu (13/8/2014)
  "Dahalu memang tanah ini milik warga yang bernama Sairin Bin H.ridjin, tapi sudah di beli oleh pemerintah Desa sekitar tahun 1990an. Jadi waktu itu pemerintah menjual tanah Kas Desa di tempat yang lain, " terang Fuad Rabu(13/8/2014)
  Untuk diketahui, bangunan SDN Sawah Baru 1 dan II serta kantor kelurahan sawah baru di segel warga yang mengaku sebagai ahli waris pada 3 Maret 2014 lalu. Ahli waris mengklaim itu berdasrkan persis (bukti luas tanah) bernomor C255/986 Kotak Persil Blok atas nama Rijin Nuri. Dalam persil itu di klaim total lahan seluas 2.071,62 meter persegi.
(M.zakaria/euis.H)

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat