Polres Pandeglang Dirikan Posko Kesehatan untuk Korban Banjir di Kecamatan Pagelaran

Polres Pandeglang Dirikan Posko Kesehatan untuk Korban Banjir di Kecamatan Pagelaran


Mediakotaonline, Polres Pandeglang Polda Banten,4 Desember 2024 – Polres Pandeglang mendirikan posko kesehatan untuk membantu korban banjir yang terdampak di Kecamatan Pagelaran. Posko ini didirikan pada Rabu (4/12/2024) sebagai langkah tanggap darurat untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Posko kesehatan ini dikelola oleh Sidokkes Polres Pandeglang yang dipimpin oleh Ps. Kasidokkes, Bripka Fiat Justitia. Tim medis di posko siap melayani pemeriksaan kesehatan, pemberian obat-obatan, serta memberikan edukasi terkait upaya pencegahan penyakit yang sering muncul pasca-banjir, seperti infeksi kulit dan gangguan saluran pernapasan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, menyatakan bahwa keberadaan posko ini merupakan bagian dari upaya Polres Pandeglang dalam membantu masyarakat menghadapi dampak banjir.

“Kami memahami bahwa kondisi kesehatan masyarakat dapat terganggu akibat banjir. Oleh karena itu, Polres Pandeglang mendirikan posko kesehatan untuk memastikan warga mendapatkan pelayanan medis yang cepat dan tepat,” ungkap AKBP Oki Bagus Setiaji.

Selain pelayanan kesehatan, Polres Pandeglang juga bersinergi dengan berbagai pihak untuk mendistribusikan bantuan logistik dan memastikan keamanan di wilayah terdampak banjir.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Pandeglang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam situasi darurat.

Komentar

Halaman

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM

Refleksi Reformasi: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi

Ketidakhadiran Ketua BPD dalam Audiensi Picu Kekecewaan, Komando HAM Desak Penindakan Tegas

KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ±1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL