Hebat" Wartawan Liput Dihalangi, SDN 1 Ciomas Diduga Bebankan Biaya Perpisahan ke Wali Murid

Hebat" Wartawan Liput Dihalangi, SDN 1 Ciomas Diduga Bebankan Biaya Perpisahan ke Wali Murid

MKO, Ciomas Kabupaten Serang Banten – Sungguh Hebat" SD Negeri 1 Ciomas Kabupaten Serang menggelar acara perpisahan sekolah Rabu 25 Juni 2025 pagi di area lingkungan yang membuat macet arus lalu lintas di sekitar lokasi. Ini menjadi sorotan publik setelah diduga melanggar aturan pemerintah dengan menggelar acara perpisahan sekolah yang membebankan biaya kepada wali murid. Dari keterangan beberapa pengajar yang tidak mau di sebutkan namanya dan wali murid memang membenarkan itu terjadi.


Tak hanya itu saja, awak media yang hendak meliput kegiatan tersebut ditarik kedalam ruangan guru untuk tidak mengambil foto kegiatan yang berlangsung. Kami sebagai wartawan yang dilindungi Undang-undang mendapat perlakuan intimidatif dan mereka menghalangi pekerjaan awak media oleh oknum sekolah serta komite nya.


Ingat "..


Pasal yang mengatur tentang menghalangi tugas wartawan adalah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Penjelasan lebih lanjut:

Pasal 4 ayat (2) UU Pers: mengatur hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. 

Pasal 4 ayat (3) UU Pers: mengatur hak wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik. 

Menghalangi tugas wartawan: termasuk tindakan yang secara sengaja menghambat atau mencegah wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk tindakan fisik, ancaman, atau intimidasi. 

Sanksi pidana: pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Tujuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers: adalah untuk melindungi kebebasan pers dan menjamin hak wartawan dalam menjalankan tugasnya tanpa gangguan.


Adanya pengaduan kepada awak media dari sejumlah wali murid dan pendidik yang mengeluhkan pungutan hingga mencapai ratusan ribu rupiah per siswa untuk membiayai acara perpisahan siswa kelas VI ini akan sangat memberatkan, apalagi anak mereka akan masuk jenjang SMP yang pastinya akan membutuhkan biaya, ungkap berapa wali murid di lokasi acara.


“Sudah, ini cukup kita saja yang tahu. Jangan sampai ke publik. SDN 2 Ciomas juga mengadakan,” ucap Komite dan oknum Kepala sekolah SDN 1 Ciomas.


Acara Perpisahan Sekolah SDN 1 Ciomas 


Sesuai Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pungutan Liar di Satuan Pendidikan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan bersifat wajib, termasuk untuk kegiatan perpisahan, semua telah tertulis jelas apa sangsi serta hukumannya.


Kami (awak media) meminta Kemendikbudristek Khususnya Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk turun langsung membentuk tim Investigasi SDN 1 Ciomas dan meminta Maaf secara Terbuka serta tertulis kepada Insan Pers atas Intimidasi dan menghalang halangi wartawan. (bryand/tim*)

Komentar

  1. saya sebagai masyarakat biasa hanya bisa tertawa membaca artikel ini dan tidak sesuai dengan apa yang ada dilapangan seharunya Seorang wartawan faham alur .pada intinya #TIDAK PUAS

    BalasHapus
  2. waduh maen nya kurang jauh .ni ada isu tentang sppi kalo mau mah brani up gak data lengkap nih siap ga

    BalasHapus
  3. Hanya ingin tertawa membaca nya. Seharusnya wartawan mengerti mana yang baik untuk di publish dan mana yang tidak. Toh suatu saat bakal imbas. Yang mengadakan bukan hanya sekolah itu saja dan bukan hanya di Ciomas saja, kecamatan lain dan kabupaten lain juga banyak yang mengadakan.

    BalasHapus
  4. Wartawan nya baperan wkwk

    BalasHapus

Posting Komentar

Halaman

Hj. Euis Camat Mancak Serta Sekmat Udin Saifudin Terima 200 Ekor Bibit Ikan Nila Dari Kiki Penyuluh Perikanan Mancak

Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

PSKBI Raih Dua Emas dan Tiga Perak di Kejuaraan Nasional Pencak Silat

BBM Jenis Solar Ilegal Diduga di Tampung Setiap Malam Tampa Adanya Tindakan APH Cilegon

Diduga Galian C Ilegal Yang Berada Di Link Milik H. R Tidak Kantongi Perijinan Resmi dan Menduga Gunakan Solar Ilegal Dalam Pekerjaannya