Diduga Galian C Ilegal Yang Berada Di Link Milik H. R Tidak Kantongi Perijinan Resmi dan Menduga Gunakan Solar Ilegal Dalam Pekerjaannya
MKO, Cilegon Banten - Salah satu tambang yang berada di jalan bendungan raya tepatnya di Galian H. R diduga tidak memiliki izin galian C serta banyaknya solar yang juga di duga tidak teruntuk pengunaannya. Tambang pasir yang di kelola oleh GMP hanya kantongi ijin namun di lokasi pertambangan tersebut tidak ada papan informasi perusahaan dan kami juga menanyakan terkait bahan bakar solar yang di gunakan untuk operasional excavator dalam penggunaannya terkait pembelian solar yang kami menduga itu solar ilegal ( non Ppn).
Adanya Aktivitas pertambangan liar yang tidak memiliki ijin resmi atau tumpang tindih, para peluang usaha tambang galian C ilegal tersebut diduga banyak dimanfaatkan oleh oknum ataupun pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan merasa kebal hukum, sehingga nekat membuka tambang ilegal dengan menggunakan solar ilegal dari pemerintah tanpa takut akan penindakan dari aparat penegak hukum (APH), apalagi dari informasi yang kami dapatkan Perusahaan tambang di depannya menyebutkan bahwa mereka diduga tidak ada izinnya, mungkin hanya menunjuk atau bilang kalau mereka ada izin dan segalanya karena mereka ada di belakang area perusahaan sini, ungkap sekuriti (SMP) yang tidak mau di sebutkan namanya. Yang ada izin perusahan kami (SMP), mungkin kalau mereka hanya numpang aja".
Pemerintah Kota Cilegon, satpol PP, Kepolisian dan Dinas terkait juga Sebagai penegak perda seakan akan “tutup mata dan telinga” tidak mampu bertindak tegas melihat maraknya tambang galian C ilegal yang mengambil material tersebut, Selain itu para pelaku usaha tambang di duga juga gunakan solar ilegal (non Ppn).
Presiden Prabowo Subianto sudah pernah memerintahkan TNI dan Polri menindak tegas para pelaku penambangan ilegal di Tanah Air.
Pelaku penambang ilegal, dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Adapun bagi penadah, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kita berharap Kementerian serta APH terkait segera bergerak cepat memeriksa dan menindak mereka sesuai dengan Hukum dan perundang-undangan RI. Hingga saat ini mereka yang diduga terlibat seperti H. R dan Y belum bisa di hubungi dan dimintai kejelasannya.(rendi/Uswatun/red)
Komentar
Posting Komentar