Plt Kabawas MA: Hakim dan Aparatur Pengadilan Dilarang Terima Parsel Lebaran

Plt Kabawas MA: Hakim dan Aparatur Pengadilan Dilarang Terima Parsel Lebaran

MKO, Mahkamah Agung RI Jakarta, Jum'at 21 Maret 2025 - Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Kabawas MA), Sugiyanto melarang tegas hakim dan aparatur pengadilan menerima parsel lebaran atau dalam bentuk lain. Bila parsel dalam bentuk bingkisan makanan, wajib segera disalurkan ke panti asuhan dll.

Kebijakan itu diambil sehubungan dengan upaya memperkuat budaya anti korupsi dan anti gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serta mengingat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gtraifikasi Terkait Hari Raya. 

“Hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” demikian bunyi surat Kabawas sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (21/3/2025).

Surat itu ditantangani Sugiyanto pada Kamis (20/3) kemarin.

“Permintaan dana atau hadiah dilarang, seperti permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Hakim dan Aparatur Pengadilan,” tegas Sugiyanto.

Bagaimana bila gratifikasi itu berupa barang/makanan?

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Satuan Kerja masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya untuk kemudian dilaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi Gol KPK https://gol.kpk.go.id/login/“ kata Sugiyanto.

Selain itu, hakim dan aparatur pengadilan juga dilarang membawa fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Sebab hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

“Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” tegas Sugiyanto.

Komentar

Halaman

Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

FORSIMEMA-RI berharap Karo Hukum & Humas MA yang baru harus Cerdas nya mumpuni serta punya Wawasan Luas

PSKBI Raih Dua Emas dan Tiga Perak di Kejuaraan Nasional Pencak Silat

BBM Jenis Solar Ilegal Diduga di Tampung Setiap Malam Tampa Adanya Tindakan APH Cilegon

"Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"