MAJLIS YATIM DAN DHUAFA DARUL AITAM DESA CIBEUTEUNG MUARA KECAMATAN CISEENG KABUPATEN BOGOR BERBAGI DENGAN SESAMA



Bogor , MediaKotaOnline.com  - Suasana bahagia terpancar dari kaum dhuafa dan anak-anak santri Majlis Yatim dan Dhuafa yang terletak di Kampung Cibeuteung Muara RT 002/03 Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor. Dimana pada hari Idul Adha 1433H, pihak Majlis membagi-bagikandaginghewanQurbansebanyak 600 kantong.

Pembagian diberikan melalui kupon-kupon yang diedarkan sebelum hari pemotongan hewan Qurban, menurut H. Usman sebagai wakil ketua Majlis pada hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 26 Oktober 2012 hewan Qurban yang didapat dari para donatur mengalami peningkatan. Hewan – hewan Qurban ini terdiri dari : 5 ekor sapi dan 10 ekor kambing , yang semuanya akan dibagikan kepada 300 orang Santri dan 300 Kaum Dhuafa dilingkungan sekitar Majlis.

Beliau juga berharap sekiranya ada Dermawan maupun Donatur yang peduli akan kebutuhan-kebutuhan para Santri dalam bidang pendidikan, yang selama ini sarananya sangat terbatas. Para staff pengajar juga terdiri dari Sukarelawan yang berjumlah 8 orang. Bpk Ma’mun Ketua LPM Cibeuteung Muara juga sangat mendukung kegiatan pendidikan para Santri yang diadakan di Majlis ini, apalagi jika ada orang-orang yang tergerak menjadi orang tua asuh bagi para Santri. Hal senada juga disampaikan Bpk. H. Tobing selaku Ketua Majlis, harapan Beliau di  bidang pendidikan juga mengalami peningkatan di Infrastruktur maupun sarana kegiatan belajar-mengajar. ( AanS )

Komentar

Halaman

"Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"

Seorang warga desa gunungsari kac sukanagara kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengadakan ambulan geratis untuk masyarakat

PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM KADES TEGAL WANGI, PANDEGLANG — KUASA HUKUM DESAK TINDAKAN TEGAS

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Diduga Galian C Ilegal Yang Berada Di Link Milik H. R Tidak Kantongi Perijinan Resmi dan Menduga Gunakan Solar Ilegal Dalam Pekerjaannya