LSM GEMAS MINTA APH SEGERA USUT DUGAAN PUNGLI PIP DI SDN SUMBER JAYA 1

 


LSM GEMAS MINTA APH SEGERA USUT DIDUGA PUNGLI PIP DI SDN SUMBER JAYA 1 

MKO, Sumur Pandeglang Banten, Pemotongan atau penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) SD oleh pihak mana pun, termasuk sekolah, adalah tindak pidana korupsi/pungli yang diancam pidana penjara, umumnya dijerat dengan UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 (Pasal 2 & 3) dan Pasal 374 KUHP (penggelapan jabatan) dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

Dasar Hukum dan Sanksi:

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Tindakan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain, yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana minimal 4 tahun penjara.
Pasal 374 KUHP (Penggelapan Jabatan): Digunakan jika pengelola (operator/guru/kepsek) menyalahgunakan wewenang untuk menggelapkan dana.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) bagi oknum ASN.

Demikian dikatakan D.yahya dari LSM GEMAS kepada media kota ,03/02 2026 di sekretariat nya sumur Pandeglang.

Hal tersebut diduga telah terjadi di SDN Sumber jaya 1,siswa/i penerima PIP harus menyetorkan uang dari dana PIP setelah dicairkan ke pihak sekolah sebesar Rp,150.000 / murid.

Maka dari pada itu saya minta aparat penegak hukum dari Polsek sumur polres Pandeglang segera mengusut tuntas kasus tersebut sesuai peraturan perundang-undangan, ujar D Yahya.

Menurut nya (D Yahya)  ini sudah pelanggaran dan saya akan kawal proses hukum nya, tutup nya

Sementara pihak sekolah melalui pengelola PIP "ik."saat di konfirmasi mengaku tidak pernah meminta setoran kepada penerima PIP, adapapun yang memberikan kepada saya itu tanpa saya memintanya dan menurut mereka itu memberikan dengan suka rela.

Berbalik dengan pengakuan ibu ibu yang anaknya menerima bantuan PIP. Ia harus menyetorkan uang setelah pencairan dari BRI....,(Lex)

Komentar

Halaman

IBU IBU SISWA/I PENERIMA PIP KECEWA KARENA ADA PUNGUTAN DARI PIHAK SEKOLAH

Pertemukan Seluruh Unsur Pemerintahan, Presiden Prabowo Apresiasi Rakornas Pusat–Daerah 2026

Seleksi SIPSS Berlanjut, Polda Banten Laksanakan Tes Jasmani

Sidang Gugatan Ijazah Presiden ke-7, PN Surakarta Imparsial