Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 26, 2026

Pidato Kunci Ketua Kamar Agama MA: Peradilan Agama Dituntut Bertransformasi Tanpa Kehilangan Jati Diri di Era Disrupsi

Gambar
Pidato Kunci Ketua Kamar Agama MA: Peradilan Agama Dituntut Bertransformasi Tanpa Kehilangan Jati Diri di Era Disrupsi   MKO, Humas MA, Jakarta Minggu,25 Januari 2026, Ia menyebutkan, peradilan agama telah eksis selama lebih dari 143 tahun, bertahan di tengah perubahan zaman dan sistem pemerintahan.  Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan, era disrupsi menuntut lembaga peradilan tidak lagi bersifat statis, melainkan adaptif, responsif, dan inovatif, tanpa meninggalkan prinsip fundamental penegakan hukum dan keadilan di peradilan agama. Demikian disampaikan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA), Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., pada Pidato Kunci Seminar Internasional Ketahanan Peradilan Agama Menghadapi Era Disrupsi (Menyingkap Perjalanan Peradilan Elektronik Di Peradilan Agama), pada Jumat (23/1), di Universitas Muhammadiyah Surabaya Gedung At Tauhid Tower Lantai 13.  Ia menjelaskan, era disrupsi sebagai fase perubahan sangat cepat yang didorong oleh inovasi d...

Alasan Kemanusiaan, PN Sanana Perdana Jatuhkan Putusan Pemaafan Hakim

Gambar
Alasan Kemanusiaan, PN Sanana Perdana Jatuhkan Putusan Pemaafan Hakim MKO, Aryatama Hibrawan - Dandapala Contributor Sabtu, 24 Jan 2026 Kepulauan Sula, Maluku Utara – Pengadilan Negeri (PN) Sanana mencatat tonggak penting dalam praktik peradilan pidana dengan menjatuhkan putusan menggunakan mekanisme pemaafan hakim terhadap Terdakwa Saida Duwila yang terjerat dengan kasus penganiayaan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (20/1).  Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dea Reffa Hangga Winata dan Ilham Akbar serta Furqon Assidiqy sebagai anggota mengungkap fakta bahwa sebelum terjadi permasalahan tersebut, Saksi Korban menuduh Terdakwa mencuri piring dan sendok dan Terdakwa juga sempat mengajak Saksi Korban untuk datang langsung ke rumah Terdakwa agar dapat memeriksanya sendiri. “Menimbang bahwa Majelis Hakim menilai bahwa konflik yang terjadi antara Terdakwa dan Saksi Korban berawal dari adanya kesalahpahaman yang disebabkan ole...

Bukti Respon Cepat Gubernur Banten Serahkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada Orang Tua MR Saputra

Gambar
  Bukti Respon Cepat Gubernur Banten Serahkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada Orang Tua MR Saputra MKO, Lebak, Banten – Bukti respon cepat Gubernur Banten Andra Soni melalui UPZ Pemprov Banten yang di damping oleh salahsatu perwakilan dari Ditintelkam Polda Banten Bripka Gun Gun menyalurkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp22.500.000 guna membantu mewujudkan rumah yang aman, sehat, dan layak huni bagi MR Saputra (6th) pada. Minggu (25/01/2026) M R Saputra yang saat ini sedang menjalani perawatan Intensif di RSUD Banten. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, M R Saputra di diagnosa di duga mengalami penyakit kanker kelenjar getah bening dan memerlukan penaganan yang sangat serius menurut keterangan dari sdr Iyam Ibu dari R M Saputra pasien M R Saputra harus segera di rujuk ke RS Cipto.  “guna percepatan kami dari UPZ Pemprov Banten menyalurkan bantuan kepada Ibu Iyam yang saat ini di wakili oleh ayah dari M R Saputra yaitu Pak Sandi, di mana saat in...