Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 30, 2026

Sidang Gugatan Ijazah Presiden ke-7, PN Surakarta Imparsial

Gambar
Sidang Gugatan Ijazah Presiden ke-7, PN Surakarta Imparsial MKO, Humas MA, Jakarta Kamis,30 Januari 2026, Sebagai informasi, persidangan terakhir hari Selasa tanggal (27/1/2026). Perhatian masyarakat indonesia akhir-akhir ini tertuju pada sidang lanjutan perkara perdata gugatan yang melibatkan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang tersebut, dipimpin oleh Dr. Achmad Satibi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta kelas IA Khusus. Sebagai informasi, persidangan terakhir hari Selasa tanggal (27/1/2026), telah sampai pada proses pembuktian. Pada persidangan dimaksud, kuasa hukum Presiden RI ke-7 menghadirkan saksi fakta yang merupakan teman kuliah Joko Widodo. Terlepas dari hasil akhir sengketa perdata tersebut, ada hal-hal dalam sengketa yang dapat menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat mengenai posisi Pengadilan Negeri khususnya Majelis Hakim dalam mengadili se...

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

Gambar
Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi MKO, Humas MA, Jakarta Jum'at,30 Januari 2026, Persidangan perdana resmi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan perkara yang teregister Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, pada Selasa (27/1/2026).  Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menghadirkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai Terdakwa, memasuki babak baru.  Persidangan perdana resmi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan perkara yang teregister Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, pada Selasa (27/1/2026). Sebelumnya Hasbi Hasan juga diketahui telah dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, dalam perkara tindak pidana korupsi, dan saat ini menjalani pemidanaan tersebut di Lapas Sukamiskin, Bandung. Pada perkara TPPU ini, Hasbi Hasan didakwa bersama pihak swasta Menas Erwin Djohansyah, yang terlebih dahulu telah menjalani persidangan. Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Erwin memfasilitas...

Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian: Harmonisasi melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026

Gambar
Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian: Harmonisasi melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026 MKO, Humas MA, Jakarta  lKamis,30 Januari 2026, Pemberlakuan KUHAP Baru menghadirkan semangat penguatan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan. Pendahuluan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai babak baru dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu semangat utama yang diusung KUHAP Baru adalah penguatan. Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan, keadilan substantif, dan keseimbangan kepentingan para pihak. Namun demikian, dalam praktik peradilan muncul persoalan penafsiran terkait jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui MKR, khususnya pada tindak pidana pencurian yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tah...

Jambin: WBBM Bukan Sekadar Penghargaan, Tapi Amanah Menjaga Kepercayaan Publik Bidang

Gambar
Jambin: WBBM Bukan Sekadar Penghargaan, Tapi Amanah Menjaga Kepercayaan Publik Bidang MKO, Pembinaan Kejaksaan RI melaksanakan apel Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2026 pada hari Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Dr. Hendro Dewanto S.H., M.Hum. beserta seluruh jajaran Eselon II, Eselon III Bidang Pembinaan. Dalamamanatnya, Jambin menyampaikan bahwa pencanangan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Reformasi Birokrasi yang telah dibangun sebelumnya, terutama setelah Bidang Pembinaan berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2021. “Predikat WBK tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan harus menjadi fondasi kokoh untuk terus memperkuat integritas, memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan,” ujar Jambin Jambin juga menegaskan bahwa predikat WB...