OKNUM LURAH UWUNG JAYA TERINDIKASI MELAKUKAN PUNGLI KEPADA PEGANG KAKI LIMA










Jatiuwung,Tangerang Kota.Mediakotaonline.com
Seorang pemimpin daerah yang seharusnya menjadi panutan setiap masyarakat yang berada di sekitarnya, Namun, pada kenyataannya peraturan tersebut tidak diindahkan oleh pejabat Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, yakni Ahyar Haerudin S.Sos selaku Lurah Uwung Jaya.seharusnya visi dan misi sebagai  seorang pemimpin sudah patut dijalankan. Hal itu sebagaimana yang tertera pada PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 1, 2, 5 dan 6.Salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan Mediakota, Lurah Uwung Jaya Ahyar Haerudin S.Sos,  telah melakukan pungli (Pungutan Liar) setiap bulan kepada para pedagang yang berada di bantaran Kali Sabi.” Selama saya berdagang di bantaran Kali Sabi ini, saya dikenakan biaya yang setiap bulannya sebesar Rp 50.000 s/d Rp 75.000. Sedangkan fisik bangunan yang permanen dikenakan Rp 2 juta s/d Rp 3 juta. Pungutan tersebut dikenakan atas perintah bapak Lurah,” Tuturnya, Kamis (13/12).
Diketahui sebelumnya wilayah bantaran Kali Sabi telah diberikan informasi melalui edaran dari Walikota Tangerang, bahwa tempat tersebut tidak boleh digunakan PKL (Pedagang Kaki Lima).
Hal ini ketika Mediakota mengkonfirmasikan  ke  Kelurahan Uwung Jaya Ahyar Haerudin S.Sos, memilih bungkam tak mau berkomentar.”No coment ,saya tidak mau ambil pusing,”
Di tempat terpisah  selaku Team Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat GARUK KKN Bapak Mediyanto mengatakan,” pihaknya sangat menyayangkan adanya dugaan tersebut, mengingat yang bersangkutan adalah pejabat pemerintah daerah yang bisa berdampak pada pencitraan instansi yang dipimpinnya,hal ini tidak bisa dibiarkan, mengingat yang bersangkutan merupakan salah satu aparatur Pemerintahan yang tentunya pun sudah mendapat jaminan dari Pemerintah. Saya sangat menyayangkan atas adanya hal-hal seperti ini, tentunya pun ini akan berdampak kepada kredibilitas dan nama baik dari oknum itu sendiri,saya berharap permasalahan ini harus ada perhatian khusus karena menyangkut kedisiplinan aparatur pegawai sipil yang peraturannya sudah jelas ada,harus mendapat perhatian khusus dari institusi terkait, sebagaimana telah ditegaskan dalam PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipi”,tuturnya.(Lucha/Team)





Komentar

Halaman

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM

Refleksi Reformasi: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi

KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ±1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL

Hak Jawab SDN Kadumalati 1: Dana BOS Digunakan Sesuai Skala Prioritas, Sekolah Tegaskan Komitmen Transparansi