OKNUM LURAH UWUNG JAYA TERINDIKASI MELAKUKAN PUNGLI KEPADA PEGANG KAKI LIMA
Jatiuwung,Tangerang Kota.Mediakotaonline.com
Seorang
pemimpin daerah yang seharusnya menjadi panutan setiap masyarakat yang berada
di sekitarnya, Namun, pada kenyataannya peraturan tersebut tidak diindahkan
oleh pejabat Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, yakni
Ahyar Haerudin S.Sos selaku Lurah Uwung Jaya.seharusnya visi dan misi sebagai seorang pemimpin sudah patut dijalankan. Hal
itu sebagaimana yang tertera pada PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil pada pasal 1, 2, 5 dan 6.Salah satu pedagang yang tidak mau
disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan Mediakota, Lurah Uwung Jaya Ahyar
Haerudin S.Sos, telah melakukan pungli
(Pungutan Liar) setiap bulan kepada para pedagang yang berada di bantaran Kali
Sabi.” Selama saya berdagang di bantaran Kali Sabi ini, saya dikenakan biaya
yang setiap bulannya sebesar Rp 50.000 s/d Rp 75.000. Sedangkan fisik bangunan
yang permanen dikenakan Rp 2 juta s/d Rp 3 juta. Pungutan tersebut dikenakan
atas perintah bapak Lurah,” Tuturnya, Kamis (13/12).
Diketahui
sebelumnya wilayah bantaran Kali Sabi telah diberikan informasi melalui edaran
dari Walikota Tangerang, bahwa tempat tersebut tidak boleh digunakan PKL
(Pedagang Kaki Lima).
Hal ini ketika Mediakota
mengkonfirmasikan ke Kelurahan Uwung Jaya Ahyar Haerudin S.Sos, memilih
bungkam tak mau berkomentar.”No coment ,saya tidak mau ambil pusing,”
Di tempat terpisah selaku Team Investigasi Lembaga Swadaya
Masyarakat GARUK KKN Bapak Mediyanto mengatakan,” pihaknya sangat menyayangkan
adanya dugaan tersebut, mengingat yang bersangkutan adalah pejabat pemerintah
daerah yang bisa berdampak pada pencitraan instansi yang dipimpinnya,hal ini
tidak bisa dibiarkan, mengingat yang bersangkutan merupakan salah satu aparatur
Pemerintahan yang tentunya pun sudah mendapat jaminan dari Pemerintah. Saya
sangat menyayangkan atas adanya hal-hal seperti ini, tentunya pun ini akan
berdampak kepada kredibilitas dan nama baik dari oknum itu sendiri,saya
berharap permasalahan ini harus ada perhatian khusus karena menyangkut
kedisiplinan aparatur pegawai sipil yang peraturannya sudah jelas ada,harus mendapat
perhatian khusus dari institusi terkait, sebagaimana telah ditegaskan dalam PP
No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipi”,tuturnya.(Lucha/Team)
Komentar
Posting Komentar