OKNUM KEPALA DESA SASAK-MAUK MENZOLIMI PERJANJIAN

bukti janji Jaja Subarja yang di tanda tangani
Suhaepi




Mauk,Mediakotaonline.com
Oknum kepala desa Sasak,menebar janji sebelum pencalonan dirinya pada tanggal 17 April 2007 kepada salah seorang pemuka agama yang berada di desa Ceplak kecamatan Sukamulya-Balaraja dengan berdalih akan memberikan uang bila dirinya terpilih menjadi kepala desa atau Lurah Sasak.Saat itu Jaja Subarja mencalonkan diri sebagai Lurah/Kepala Desa Sasak dengan janji-janji manis dengan memberikan uang kepada beberapa pemuka agama yang berada di banten dan di desa Sasak,bila dirinya terpilih.Setelah terpilih janji yang pernah terucap dari sang Lurah tersebut tidak kunjung juga terealisasi sampai dengan saat ini.Menjelang bursa pemilihan kepala desa 2013  Jaja Subarja juga akan mencalonkan kembali,Suhaepi pemuka agama yang pernah di janjikan oleh Jaja Subarja akan diberikan dana hibah  Rp.20.000.000,00(Dua Puluh Juta Rupiah) tidak pernah kunjung tiba.Saat wartawan MK mendatangi ke kediaman Suhaepi,beliau mengatakan" bila Jaja Subarja seorang pemimpin yang amanah,maka seyogya nya agar janji-janji yang telah terucapkan harap direalisasi dan konsekuen dengan janjinya,sehingga integritas dan komitmen seorang pemimpin akan dihargai dan terpandang oleh masyarakat,apabila tidak ada itikad untuk membayar janji yang pernah dibuat dan disepakati tidak terlaksana,jika Jaja Subarja mencalonkan lagi pada bursa pencalonan kepala desa Sasak 2013 maka saya akan menyebarkan photo copy surat perjanjian yang telah ditanda tangani oleh Jaja Subarja.Saya akan memberitahukan kepada masyarakat desa Sasak dan keluarga besar saya yang berada di Sasak supaya tidak memilih Jaja Subarja",ujar Epi .(Lucha)  







Komentar

Halaman

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM

Refleksi Reformasi: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi

KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ±1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL

Hak Jawab SDN Kadumalati 1: Dana BOS Digunakan Sesuai Skala Prioritas, Sekolah Tegaskan Komitmen Transparansi