Pabrik mainan memperkerjakan pekerja di bawah umur


Jakarta,Mediakotaonline 
Pabrik mainan anak di kawasan pergudangan Jalan PTB Raya Kapuk-Jakarta,memperkerjakan puluhan anak di bawah umur usia 11-15 tahun. Anak-anak di bawah umur itu, bekerja selama 12 jam setiap harinya, dari mulai jam 7 pagi sampai dengan 7 malam dengan upah dibawah UMR.
 
Pabrik yang beroperasi ini tidak pernah mengantongi izin mendirikan usaha dari Pemerintah Desa setempat itu, sengaja memperkerjakan anak-anak putus sekolah warga sekitar untuk menekan biaya produksi.
 

Salah seorang warga  mengatakan kepada Mediakota, ia bersama warga lainnya sangat keberatan dengan keberadaan gudang mainan tersebut. Di samping tidak memiliki ijin, gudang ini sudah beralih fungsi menjadi tempat produksi mainan. Parahnya lagi warga juga menemukan Puluhan anak di bawah umur dipekerjakan sebagai karyawan pabrik tersebut.

Salah seorang pekerja anak mengaku rela bekerja dengan upah murah karena membutuhkan tambahan biaya hidup untuk meringankan beban ekonomi keluarga di rumah. Dia mulai bekerja di pabrik mainan itu sejak pertama pabrik dibuka."Kita dibayar sesuai dengan banyaknya mainan yang dapat kita kerjakan. Satu kilogram mainan dibayar Rp 2500," ujarnya kepada Mediakota
 
Dia bersama teman-temannya merupakan anak-anak putus sekolah mulai tingkat SD, SMP dan SMA. Dia juga mengaku, masuk bekerja di pabrik karena diajak, salah seorang temannya yang telah putus sekolah."Saya mau diajak kerja. Lumayan, hasilnya bisa untuk meringankan beban orangtua di rumah," tambahnya.

 
Sementara itu, Direksi Perusahaan Mainan, Willy, dipekerjakannya anak-anak di bawah umur karena faktor keteledoran manajemen pabrik dalam melakukan penyaringan tenaga kerja.
 
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa anak yang usianya belum genap 18 tahun dilarang menjadi tulang punggung keluarga. Ditambahkan, setiap orang yang memperkerjakan anak di bawah umur diancam pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.(ubay/Lucha)





Komentar

Halaman

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM

Refleksi Reformasi: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi

KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ±1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL

Hak Jawab SDN Kadumalati 1: Dana BOS Digunakan Sesuai Skala Prioritas, Sekolah Tegaskan Komitmen Transparansi