Pabrik mainan memperkerjakan pekerja di bawah umur
Jakarta,Mediakotaonline –
Pabrik mainan anak di
kawasan pergudangan Jalan PTB Raya Kapuk-Jakarta,memperkerjakan puluhan anak di
bawah umur usia 11-15 tahun. Anak-anak di bawah umur itu, bekerja selama 12 jam
setiap harinya, dari mulai jam 7 pagi sampai dengan 7 malam dengan upah dibawah
UMR.
Pabrik yang beroperasi ini tidak pernah mengantongi izin mendirikan usaha dari Pemerintah Desa setempat itu, sengaja memperkerjakan anak-anak putus sekolah warga sekitar untuk menekan biaya produksi.
Pabrik yang beroperasi ini tidak pernah mengantongi izin mendirikan usaha dari Pemerintah Desa setempat itu, sengaja memperkerjakan anak-anak putus sekolah warga sekitar untuk menekan biaya produksi.
Salah
seorang warga mengatakan kepada Mediakota, ia bersama
warga lainnya sangat keberatan dengan keberadaan gudang mainan tersebut. Di
samping tidak memiliki ijin, gudang ini sudah beralih fungsi menjadi tempat
produksi mainan. Parahnya lagi warga juga menemukan Puluhan anak di bawah umur
dipekerjakan sebagai karyawan pabrik tersebut.
Salah seorang pekerja anak
mengaku rela bekerja dengan upah murah karena membutuhkan tambahan biaya hidup
untuk meringankan beban ekonomi keluarga di rumah. Dia mulai bekerja di pabrik
mainan itu sejak pertama pabrik dibuka."Kita dibayar sesuai dengan
banyaknya mainan yang dapat kita kerjakan. Satu kilogram mainan dibayar Rp 2500,"
ujarnya kepada Mediakota
Dia bersama teman-temannya merupakan anak-anak putus sekolah mulai tingkat SD, SMP dan SMA. Dia juga mengaku, masuk bekerja di pabrik karena diajak, salah seorang temannya yang telah putus sekolah."Saya mau diajak kerja. Lumayan, hasilnya bisa untuk meringankan beban orangtua di rumah," tambahnya.
Sementara itu, Direksi Perusahaan Mainan, Willy, dipekerjakannya anak-anak di bawah umur karena faktor keteledoran manajemen pabrik dalam melakukan penyaringan tenaga kerja.
Dia bersama teman-temannya merupakan anak-anak putus sekolah mulai tingkat SD, SMP dan SMA. Dia juga mengaku, masuk bekerja di pabrik karena diajak, salah seorang temannya yang telah putus sekolah."Saya mau diajak kerja. Lumayan, hasilnya bisa untuk meringankan beban orangtua di rumah," tambahnya.
Sementara itu, Direksi Perusahaan Mainan, Willy, dipekerjakannya anak-anak di bawah umur karena faktor keteledoran manajemen pabrik dalam melakukan penyaringan tenaga kerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa anak yang usianya belum genap 18 tahun dilarang menjadi tulang punggung keluarga. Ditambahkan, setiap orang yang memperkerjakan anak di bawah umur diancam pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.(ubay/Lucha)
Komentar
Posting Komentar