BP3B Segera Laporkan Caleg Bermasalah


Pandeglang (MK) - 
Koordinator Bidang Pengawasan Badan Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (BP3B) Uus Usamah mengaku, akan segera melaporkan sejumlah Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dinilai janggal dan cacat syarat adminstrasi. Kejanggalan yang akan dilaporkannya itu, diantaranya mengenai syarat pendidikan formal dan bacaleg berstatus PNS atau BUMD belum mengundurkan diri.
"Dalam DCS ini kami banyak menemukan kejanggalan,`dan kami akan segera layangkan surat ke KPU Pandeglang terkait DCS yang bermasalah itu," kata Uus, kemarin.
Uus mengatakan, berdasar data yang dimilikinya ada beberapa DCS yang disinyalir cacat syarat adminstrasinya. Mereka diantaranya, DCS dari Dapil I dari partai PDIP, DCS ini diketahui sampai saat ini belum melampirkan ijazah pendidikan formalnya. Begitujuga dengan DCS Dapil VI berinisial Smd dari Partai Golkar, DCS ini diketahui masih berstatus PNS dan menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SMP.
"Ada juga DCS yang merupakan kader Program Keluarga Harapan (PKH), mantan napi yang belum genap lima tahun keluar dari penjara. Untuk itu kami terus menginventarisir data tersebut untuk dilaporkan ke KPU," katanya.
Ketua DPC PDIP, Ebi Santibi, mengakui, dalam berkas pendatfaran calon anggota legislatif (Caleg) belum menerima salinan ijazah formal dari DCS berinisial Am.
"Sepengetahuan saya salinan izahnya belum ada, tetapi untuk jelasnya nanti saya korscek," singkatnya.
Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Arbil Salam Faisal menyatakan, saat ini memang ijazah paket C atas nama Am masih dalam proses penerbitan. Tetapi yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus.
"Ijazah paket paket C akan segera keluar bersama siswa SMA lainnya," jelasnya.
Sementara, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persis mengenai kelengkapan syarat adminstrasi DCS yang bersangkutan. Pasalnya, mengenai hal itu ada bagian lain yang menanganinya.
“Saya nggak tahu, sebab pengurus KPU yang baru kan baru dilantik, nanti sya kroscek lagi. Yang jelas selama masa uji publik ini memang kami telah menerima beberapa pengaduan dari masyarakat dan tanggapan dan masukan dari masyarakat nanti konfir ke Pokja pengaduan sampai 27 Juni,” katanya. Ham

Komentar

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam