OKNUM POLSEK SEPATAN TERINDIKASI BEKING PABRIK ILEGAL



Buruh di bawah umurPabrik PT Pinggal Aditama
Buruh di bawah umurPabrik PT Pinggal Aditama
Kabupaten  

Tangerang, Media Kota online.com
Beberapa pabrik yang berdomisili di Kecamatan  Sepatan Kabupaten Tangerang banyak yang tidak memiliki IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) yang tidak sesuai dengan peruntukannya, salah satunya PT Pinggala Adinata dibawah pimpinan Arifin yang bergerak dibidang produksi sepatu dengan Merk BATA, berada dilingkungan penduduk dan memperkerjakan karyawan dibawah umur dengan sistem harian lepas ( HL ) dan gajinya dibawah standard UMK Kabupaten TangerangDalam penelusuran Tim MK, ditemukan karyawan hanya menerima upah Rp 20.000 sampai Rp 25.000/ hari dan ini menyalahi serta melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003 dan Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003 tentang Upah Minimum Regianal (UMR) yang berjumlah karyawan lebih dari 200 orang malah ada yang udah bekerja lebih dari 5 ( lima ) tahun tampa mendapat JAMSOSTEK, ini udah tidak jauh berbeda dengan pabrik kenceng ( Kuali ), Ada apakah dengan oknum-oknum Kapolsek Sepatan serta Apratur pemerintah setempat.Ini perlu disikapi oleh Kapolres serta instansi terkait.
Tim investigasi MK sangat menyayangkan terhadap oknum Polsek Sepatan yang membekingi pabrik-pabrik tersebut sehingga mengurangi pendapatan pemerintah dan pendapatan daerah Kabupaten Tangerang dari Distribusi IMB serta izin usaha yang mana ini melanggar Undang-undang dan peraturan daerah.
Waktu Tim MK melakukan wawancara kepada lingkungan setempat merasa terganggu akan aktivitas dari pabrik PT Pinggala Adinata, namun mereka tidak berani memprotes dikarenakan ada oknum Polsek Sepatan yang menjadi bekingan pabrik tersebut.
Ketua LSM GEMINDO ( Gerakan Indonesia Muda ) “ Berharap akan ada tidakan dari pihak Propam Mabes Polri untuk  menindak oknum nakal Polsek Sepatan yang membekingi pabrik tersebut, jangan sampai ada pabrik kenceng  (kuali) episode ke II yang menghebohkan DUNIA perburuhan ” ujar Usman Belaboh kepada Tim MK.
Hasil pantauan Tim MK, Pabrik PT Pinggala Adinata memproduksi sepatu Merk BATA, waktu di konfirmasi Tim MK kepada pihak manegemen tidak bisa membuktikan kerjasama antara PT Pinggala Adinata dengan pemilik Merk BATTA, dan ini merupakan pelanggaran hak paten dan terindikasi penggelapan pajak, perlu ada tindakan dari pihak terkait memeriksa keabsahan dan kejelasan pajak yang merupakan pendapatan Negara non migas.( TIM )  

Komentar

Halaman

AUDIENSI ANTARA AHLI WARIS H. SARMIN DENGAN DPRD KAB. PANDEGLANG MENDAPATKAN HASIL YANG KURANG MEMUASKAN

Polres Pandeglang Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Penyiksaan Terhadap Pengacara Mahmud Sodik SH MH

Pjb Matangkan Rencana HPN 2026

Menteri Rini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif

Forum Wartawan Banten Harap HPN di Banten Libatkan Seluruh Elemen Pers