OKNUM POLSEK SEPATAN TERINDIKASI BEKING PABRIK ILEGAL
Buruh di bawah umurPabrik PT Pinggal Aditama |
Buruh di bawah umurPabrik PT Pinggal Aditama |
Tangerang, Media Kota online.com
Beberapa pabrik yang berdomisili di Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang banyak yang tidak
memiliki IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) yang tidak sesuai dengan
peruntukannya, salah satunya PT Pinggala Adinata dibawah pimpinan Arifin yang
bergerak dibidang produksi sepatu dengan Merk BATA, berada dilingkungan penduduk dan
memperkerjakan karyawan dibawah umur dengan sistem harian lepas ( HL ) dan
gajinya dibawah standard UMK Kabupaten TangerangDalam penelusuran Tim MK, ditemukan karyawan hanya
menerima upah Rp 20.000 sampai Rp 25.000/ hari dan ini menyalahi serta
melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal
90 ayat 1 UU No. 13/ 2003 dan Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003
tentang Upah Minimum Regianal (UMR) yang berjumlah karyawan lebih dari 200
orang malah ada yang udah bekerja lebih dari 5 ( lima ) tahun tampa mendapat
JAMSOSTEK, ini udah tidak jauh berbeda dengan pabrik kenceng ( Kuali ), Ada apakah
dengan oknum-oknum Kapolsek Sepatan serta Apratur pemerintah setempat.Ini perlu
disikapi oleh Kapolres serta instansi terkait.
Tim investigasi MK sangat menyayangkan terhadap
oknum Polsek Sepatan yang membekingi pabrik-pabrik tersebut sehingga mengurangi
pendapatan pemerintah dan pendapatan daerah Kabupaten Tangerang dari Distribusi
IMB serta izin usaha yang mana ini melanggar Undang-undang dan peraturan
daerah.
Waktu Tim MK melakukan wawancara kepada lingkungan
setempat merasa terganggu akan aktivitas dari pabrik PT Pinggala Adinata, namun
mereka tidak berani memprotes dikarenakan ada oknum Polsek Sepatan yang menjadi
bekingan pabrik tersebut.
Ketua LSM GEMINDO ( Gerakan Indonesia Muda ) “
Berharap akan ada tidakan dari pihak Propam Mabes Polri untuk menindak oknum nakal Polsek
Sepatan yang membekingi pabrik tersebut, jangan sampai ada pabrik kenceng (kuali) episode ke II yang menghebohkan DUNIA perburuhan ” ujar Usman Belaboh
kepada Tim MK.
Hasil pantauan Tim MK, Pabrik PT Pinggala Adinata
memproduksi sepatu Merk BATA, waktu di konfirmasi Tim MK kepada pihak manegemen
tidak bisa membuktikan kerjasama antara PT Pinggala Adinata dengan pemilik Merk
BATTA, dan ini merupakan pelanggaran hak paten dan terindikasi penggelapan
pajak, perlu ada tindakan dari pihak terkait memeriksa keabsahan dan kejelasan
pajak yang merupakan pendapatan Negara non migas.( TIM )
Komentar
Posting Komentar