DI DUGA PPAT KECAMATAN PASAR KEMIS IKUT TERLIBAT DALAM PENYEROBOTAN LAHAN

                             
Mediakotaonline.Tangerang

                                             
Sidang penyerobotan lahan atas nama Muslih bin Husen dengan Herawati Arifin masih belum ada ada titik kejelasan di mana sudah lima kali sidang di Pengadilan Negri Tangerang Hakim belum bisa memutuskan.

Saat MK ingin Konfirmasi dengan  JPU H.Muhlis Nurhakim SH masih belum dapat di temui hingga berita ini di turunkan.

Pihak dari keluarga  Muslih bin Husen  sendiri merasa kecewa di mana setiap ada panggilan sidang mereka selalu koperatif datang memenuhi panggilan dari kejaksaan
Namun dari sidang pertama hingga ke lima para saksi tidak dapat di hadirkan.

Dari hasil pantauan MK di lapangan mendapat informasi bahwa  kasus pembelian lahan di lihat dari data yang ada Serifikat Hak milik ( SHM) No.151 luas 37.485 M2 terbit tanggal 31 Desember 1974  No.231  D.III  C.1436  atas nama Muslih bin Husein yang terletak di Blok Cengkudu Desa Kuta jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang  telah di jual kepada Herawati Arifin berdasarkan akta jual beli tanggal 9 April 1974 No.55/12/1974  yang di buat oleh  Rachmat.As  selaku PPAT Kecamatan Pasar Kemis tersebut di duga merupakan rekayasa dari beberapa oknum yang terlibat di dalamnya.

Adapun keterangan yang MK dapat Muslih bin Husen tidak dapat membaca dan menulis adapun jika ada beberapa berkas atau surat dia hanya memakai cap jempol , namun yang di temui di surat jual beli tersebut terlihat adanya bubuhan tanda tangan a/n. Muslih bin Husen.

Saat keluarga dari Muslih bin Husen ingin meminta coppy dari data lahan yanag telah di jual belikan ke PPAT kecamatan Pasar Kemis selalu saja mendapat jawaban yang sama tunggu dan tunggu hingga memakan waktu berbulan-bulan. nampak jelas kinerja PPAT patut di pertanyakan.  ( TIM.MK )

Komentar

Halaman

"Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"

Seorang warga desa gunungsari kac sukanagara kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengadakan ambulan geratis untuk masyarakat

PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM KADES TEGAL WANGI, PANDEGLANG — KUASA HUKUM DESAK TINDAKAN TEGAS

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Diduga Galian C Ilegal Yang Berada Di Link Milik H. R Tidak Kantongi Perijinan Resmi dan Menduga Gunakan Solar Ilegal Dalam Pekerjaannya