Komisi I DPRD Purwakarta mengecam keras dan leasing yang Nakal.

PURWAKARTA,  Mediakota online.com

DPR D Kabupaten Purwakarta, telah memanggil perusahaan leasing/finance yang belum memiliki ijin resmi, sebagimana diatur dalam UU RI no. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
Komisi I Komarudin SH MH, akan menindak tegas pada perusahaan leasing/finance, selasa (17/09). Seperti yang telah undangnya pihak Leasing, oleh Komisi I DPRD Purwakarta  tentang pengaduan masyarakat, telah diperlakukan tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme.
Pihaknya akan merekomendasikan untuk  mengkaji kembali dan mencabut ijin dari leasing, pada pihak yang berwenang.  Apabila tidak mengindahkan peraturan yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku, pada pihak manapun yang segaja membantu atau menjadi backing dibelakanya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini.
Pembangunan  ekonomi,  sebagai  bagian dari pembangunan nasional,  merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD1945. dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang  berkesinambungan , para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar.  Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam.
Selama ini,  kegiatan pinjam meminjam dengan menggunakan hak tanggungan atau hak jaminan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari pasal 51 Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1960 tentang  Undang-undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah dan crediet verband. Di samping itu, hak jaminan lainnya yang banyak digunakan dewasa ini adalah Gadai, Hipotekselain tanah, dan Jaminan Fidusia. Tegasnya Komarudin SH MH. Diruang kerjanya. (Daup H)

Komentar

Halaman

"Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"

Seorang warga desa gunungsari kac sukanagara kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengadakan ambulan geratis untuk masyarakat

Hendra Kepala Desa Ciginggang Lebak Memantau Pelaksanaan Pembagian Beras Yang Di Hadiri Pihak Bulog Serta Muspika

PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM KADES TEGAL WANGI, PANDEGLANG — KUASA HUKUM DESAK TINDAKAN TEGAS

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan