RATU ATUT DI HUKUM 4 TAHUN DENDA 250 juta

Jakarta Mediakota online.com
Gubernur banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 250 jt subsider lima bulan kurungan. Hal ini sesuai dengan hasil putusan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi hari ini Senin (1/9).Atut dinyatakan terbukti bersalah karena bersama-sama menyuap Akil Muchtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. Atut terbukti melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Menurut Majelsi Hakim, Atut dibebaskan dari hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Majelis Hakim juga menolak permintaan Jaksa untuk menghaus hak pilih dan memilih Atut. "Menyatakan terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, " Kata Matheus Samiadj, selaku Ketua Majelis Hakim, saat pembacaan putusan.Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK. dalam persidangan sebelumnya, Tim Jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subside lima bulan penjara.Putusan atas perkara Atut ini diwarnai perbedaan pendapat. Hakim anggota empat menilai Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subside. Dia menilai Atuts sedianya dibebaskan. (red)

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

GOW-BANTEN Desak Disdikpora Usut Dugaan Iuran di SDN Pasirkadu 4