ADANYA DUGAAN KORUPSI ANGGARAN PENYEDIAAN BARANG DAN JASA PERKANTORAN DI SETDA BANTEN




Serang, Media Kota 2014
            Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011 telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 18.476.200.000 untuk kegiatan penyediaan barang dan jasa perkantoran Biro umum/Perlengkapan Setda Provinsi Banten.
            Di dalam DPA-SKPD No. 1.19.39.01087.5.2 tercantum berbagai macam belanja antara lain : belanja telepon Rp. 1.668.000.000, belanja air Rp. 96.000.000, belanja transportasi dan akomodasi Rp. 3.600.000.000, belanja jasa TV/kabel Rp. 108.000.000, makan minum Rp. 10.286.000.000, Maulid Nabi SAW Rp. 75.000.000, Seba Baduy Rp. 116.000.000, Isro Mi’raj Rp. 75.000.000, Paskibra, AKRS, malam resepsi Rp. 220.000.000, gerak jalan sehat Rp. 97.000.000, remisi Rp. 50.000.000, buka puasa bersama Rp. 135.000.000, Nuzulul Qur’an Rp. 98.000.000, Halal Bihalal Tingkat Provinsi Banten Rp. 75.000.000, Open House Idul Fitri Rp. 95.000.000, Open House Idul Adha Rp. 95.000.000 HUT Provinsi Banten Rp. 250.000.000, Safari Ramadhan Rp. 350.000.000, Tahun baru Islam Rp. 75.000.000, Hari Kesaktian Pancasila Rp. 75.000.000, dan masih banyak lagi jenis belanja yang diduga di mark up atau di KKN.
            PPTK dalam hal ini Kasubag Urusan Dalam, Ayub Andi Saputra, S.Ag setelah dikonfirmasi tidak ada ditempat, menurut stafnya “Pa Kasubag sedang di luar ada rapat” kata stafnya pada media ini.
            Sedangkan LSM AJB Banten mengomenteri “Bila memang terbukti adanya dugaan KKN di Bagian URdal ini, sebaiknya pihak penegak hukum menyelidikinya bila perlu penydidikan sesuai UU Tipikor yang berlaku” ujar Suparman, Sekjen AJB Banten pada media ini (Jay)



Komentar

Halaman

Hj. Euis Camat Mancak Serta Sekmat Udin Saifudin Terima 200 Ekor Bibit Ikan Nila Dari Kiki Penyuluh Perikanan Mancak

Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

PSKBI Raih Dua Emas dan Tiga Perak di Kejuaraan Nasional Pencak Silat

BBM Jenis Solar Ilegal Diduga di Tampung Setiap Malam Tampa Adanya Tindakan APH Cilegon

Diduga Galian C Ilegal Yang Berada Di Link Milik H. R Tidak Kantongi Perijinan Resmi dan Menduga Gunakan Solar Ilegal Dalam Pekerjaannya