ANGGARAN PENDIDIKAN TINGGI DISDIK BANTEN TAHUN 2012 DIDUGA TELAH DIKORUPSI


Serang, Media Kota 2014
            Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada tahun anggaran 2012 melalui APBD telah menggelontorkan dana sebesar Rp. 10.000.000.000,00 dalam bentuk kegiatan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan tinggi.
            Dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD No. 1.01.01-20.001.5.2 tercantum berbagai belanja yang diduga ada unsur korupsi, seperti belanja umbul-umbul, pelakat dan cendera mata sebesar Rp. 200.300.000, belanja buku perguruan tinggi (20 judul x 50 eks + spanduk) sebesar Rp. 500.700.000 cetak majalah Rp. 90.000.000, belanja sewa rumah/gedung/gudang/parkir sebesar Rp. 970.200.000, belanja sewa tenda Rp. 172.140.000 belanja makan minum Rp. 579.485.000 belanja perjalanan dinas (dalam daerah) Rp. 84.500.000 dan masih banyak lagi belanja lainnya yang diduga ada unsur korupsinya. 
            PPTK dalam hal ini Kasi Bina Perguruan Tinggi Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Endan Purwataningsih, S.Pd, M.Pd, setelah dikonfirmasi tidak ada di tempat, menurut stafnya “Ibu Kasi sedang di luar ada rapat”, katanya pada media ini.
            Dengan adanya dugaan korupsi program perguruan tinggi Dinas Pendidikan Provinsi banten, LSM AJB mengomentari “Bila adanya unsur korupsi di Dinas yang mengelola bidang pendidikan sebaiknya pihak aparat penegak hukum harus menyelidiki dan menyidiknya, juga harus dibawa ke ranah hukum,” kata Suparman, Sekjen AJB Banten pada media ini. (Jay,nur)













Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot