ANGGARAN PENDIDIKAN TINGGI DISDIK BANTEN TAHUN 2012 DIDUGA TELAH DIKORUPSI
Serang, Media Kota 2014
Dinas
Pendidikan Provinsi Banten pada tahun anggaran 2012 melalui APBD telah
menggelontorkan dana sebesar Rp. 10.000.000.000,00 dalam bentuk kegiatan fasilitasi
penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dalam dokumen pelaksanaan anggaran
(DPA) SKPD No. 1.01.01-20.001.5.2 tercantum berbagai belanja yang diduga ada
unsur korupsi, seperti belanja umbul-umbul, pelakat dan cendera mata sebesar
Rp. 200.300.000, belanja buku perguruan tinggi (20 judul x 50 eks + spanduk)
sebesar Rp. 500.700.000 cetak majalah Rp. 90.000.000, belanja sewa
rumah/gedung/gudang/parkir sebesar Rp. 970.200.000, belanja sewa tenda Rp.
172.140.000 belanja makan minum Rp. 579.485.000 belanja perjalanan dinas (dalam
daerah) Rp. 84.500.000 dan masih banyak lagi belanja lainnya yang diduga ada
unsur korupsinya.
PPTK dalam hal ini Kasi Bina
Perguruan Tinggi Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Endan Purwataningsih, S.Pd, M.Pd, setelah dikonfirmasi tidak ada di
tempat, menurut stafnya “Ibu Kasi sedang di luar ada rapat”, katanya pada media
ini.
Dengan adanya dugaan korupsi program
perguruan tinggi Dinas Pendidikan Provinsi banten, LSM AJB mengomentari “Bila
adanya unsur korupsi di Dinas yang mengelola bidang pendidikan sebaiknya pihak
aparat penegak hukum harus menyelidiki dan menyidiknya, juga harus dibawa ke
ranah hukum,” kata Suparman, Sekjen AJB Banten pada media ini. (Jay,nur)
Komentar
Posting Komentar