BP3AKB SOSIALISASIKAN UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2007



Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia,  merupakan satu bentuk perlakukan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, tidak hanya untuk pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual tetapi juga mencakup bentuk ekspoitasi kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan. Demikian yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Aah Wahid maulani dalam acara pembukaan Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantas tidak Pidana Perdagangan Orang ( PTPPO), di Gedung Koguri  Pandeglang, selasa (23/12).

Aah juga menambahkan perlakukan tindakan pidana perdagangan orang khususnya perempuan dan anak telah meluas dalam bentuk jaringan,  melibatkan tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi yang telah meiliki sindikat di antar wilayah, daerah, sampai antar negara. Pada tahun 2006, 237 kasus perdagangan perempuan terjadi di Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Batam 162 Kasus, 49  kasus di Tanjung Balai , 26 kasus di Pulau Bintan, dan untuk Kabupaten Pandeglang pada rentang tahun 2012- 2014 diketahui ada 3 kasus perdagangan orang . “Dikabupaten pandeglang telah terbentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang serta pembinaan pada korban trafficking , sebagai upaya pencegahn dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan SKP melalui PTPPO ini “ katanya.

Kepala BP3AKB Taty Suwagiharty menyampaikan dasar hukum dari pelaksanan kegiatan Sosialisasi UU no 21 tahun 2007 , yaitu berdasarkan undang-undang dasar 1945 (pasal 26, 28, dan 29 ayat 2), surat keputusan Bupati pandeglang nomor : 182.2.5/kep.512-Huk/2014 tentang pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, dengan tujuan memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada aparat pemerintah dan masyarakat termasuk keluarga , memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang (PTPPO), serta mengurangi eksplorasi dan perdagangan perempuan dan anak dikalangan setempat.

Komentar

Halaman

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM

Refleksi Reformasi: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi

KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ±1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL

Hak Jawab SDN Kadumalati 1: Dana BOS Digunakan Sesuai Skala Prioritas, Sekolah Tegaskan Komitmen Transparansi