BP3AKB SOSIALISASIKAN UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2007
Perdagangan orang adalah bentuk
modern dari perbudakan manusia, merupakan satu bentuk perlakukan terburuk
dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Perempuan dan anak adalah
kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,
tidak hanya untuk pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual tetapi juga
mencakup bentuk ekspoitasi kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan atau
praktik serupa perbudakan. Demikian yang disampaikan Sekretaris Daerah
Kabupaten Pandeglang Aah Wahid maulani dalam acara pembukaan Kegiatan
Sosialisasi Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantas tidak Pidana
Perdagangan Orang ( PTPPO), di Gedung Koguri Pandeglang, selasa (23/12).
Aah juga menambahkan perlakukan
tindakan pidana perdagangan orang khususnya perempuan dan anak telah meluas
dalam bentuk jaringan, melibatkan tidak hanya perorangan tetapi juga
korporasi yang telah meiliki sindikat di antar wilayah, daerah, sampai antar
negara. Pada tahun 2006, 237 kasus perdagangan perempuan terjadi di Provinsi
Kepulauan Riau, Pulau Batam 162 Kasus, 49 kasus di Tanjung Balai , 26
kasus di Pulau Bintan, dan untuk Kabupaten Pandeglang pada rentang tahun 2012-
2014 diketahui ada 3 kasus perdagangan orang . “Dikabupaten pandeglang telah
terbentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang
serta pembinaan pada korban trafficking , sebagai upaya pencegahn dengan
memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan SKP melalui PTPPO ini “ katanya.
Kepala BP3AKB Taty Suwagiharty
menyampaikan dasar hukum dari pelaksanan kegiatan Sosialisasi UU no 21 tahun
2007 , yaitu berdasarkan undang-undang dasar 1945 (pasal 26, 28, dan 29 ayat
2), surat keputusan Bupati pandeglang nomor : 182.2.5/kep.512-Huk/2014 tentang
pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan
orang, dengan tujuan memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada aparat
pemerintah dan masyarakat termasuk keluarga , memberikan pemahaman tentang
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tidak pidana
perdagangan orang (PTPPO), serta mengurangi eksplorasi dan perdagangan
perempuan dan anak dikalangan setempat.
Komentar
Posting Komentar