Di Duga Oknum Pejabat Pemkab Pandeglang Ngemplang Uang Pajak Hotel



Pandeglang Mediakota online.com
Kabupaten Pandeglang diketahui sebagai sebuah Kabupaten yang paling tertinggal di Provensi Banten dengan kondisi APBD yang ngap-ngapan, dimana Pemkab Pandeglang sampai pernah diberi pemhargaan berupa juara discklaermer dua tahun berturut-turut yaitu pada tahun 2009 s/d 2010 dan WDP tidak tahun berturut-turut-turut yaitu pada tahun 2011 s/d 2013, tapi anehnya para pemegang kebijakannya dalam menjalankan roda pemerintahannya malah mengambil kebijakan melakukan penghapusan terhadap piutang pajak TLBV Hotel & Resort sebesar Rp.338.645.000,- terbitlah SK Bupati Pandeglang No.973/Kep.455-Huk/2013 tgl.31 Desember 2013, tentang penghapusan piutang pajak hotel dan restouran bagi WP (Wajib Pajak) TLBV Hotel & Resort sebesar Rp. 338.645.000,- untuk tahun 2007.

Disamping itu Drs.H.Ramadani,MSi sebelumnya juga membenarkan perbuatannya yaitu terkait dilakukannya penghapusan pajak hotel dan restouran seperti WP TLBV Hotel & Resort sebesar Rp.338.645.000,-. Sedangkan perbuatannya tersebut dengan menyampaikan surat kepada Bupati dengan No.970/649-DPKPA/XII/2013 tgl.16 Desember 2013, prihal usulan dilakukan proses penghapusan piutang pajak hotel dan restouran untuk WP TLBV Hotel & Resort sebesar Rp.338.645.000,- sehingga terbitlah SK Bupati Pandeglang No.973/Kep.455-Huk/2013 tgl.31 Desember 2013, tentang penghapusan piutang pajak hotel dan restouran bagi WP (Wajib Pajak) TLBV Hotel & Resort sebesar Rp. 338.645.000,- untuk tahun 2007.

Sedangkan alasan dilakukannya penghapusan pajak dimaksud menurut Drs.H.Ramadani,MSi adalah, hanya dikarenakan agar kedepan piutang pajak TLBV Hotel & Resort tersebut “tidak lagi dijadikan temuan”, seperti pada LHP BPK-RI atas LKPD Pemkab Pandeglang untuk tahun 2014. Tindakan yang diambil Drs.H.Ramadani,MSi tersebut seakan-akan tidak mau peduli pada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, seperti Perda No.1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal-91 Ayat (1) s/d (5), serta Undang-Undang No.18 Tahun 1997 jo Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Juga Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai dampak dari hal tersebut maka oleh pihak BPK-RI, Kepala DPKPA selaku PPKD dikatakan kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan piutang pajak daerah. Sedangkan untuk Kepala Bidang Pendapatan dikatakan belum memahami Perda tentang penghapusan pajak daerah, serta bagi Tim Peneliti Penghapusan Piutang Pajak Daerah dianggap tidak cermat dan hati-hati dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut LSM kawakan Jhon Bayanta mengatakan “ Di jakarta saja hotel yang tidak membayar pajak atau terlambat membayar disegel oleh gubernur Basuki Purnama ini kita yang pembangunan ketinggalan banyak jalan desa rusak parah ,seharusnya uang pajak hotel tersebut bisa untuk membangun jalan desa malah pajak tersebut di hapuskan ini diduga ada oknum yang merampok uang pajak tersebut pihak penegak hukum harus segera menindak lanjuti kasus pajak hotel di Pandeglang “ ujar Jhon bayanta kepada mediakota baru-baru ini .(Rudi)


Komentar

Halaman

"Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"

Seorang warga desa gunungsari kac sukanagara kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengadakan ambulan geratis untuk masyarakat

Hendra Kepala Desa Ciginggang Lebak Memantau Pelaksanaan Pembagian Beras Yang Di Hadiri Pihak Bulog Serta Muspika

PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM KADES TEGAL WANGI, PANDEGLANG — KUASA HUKUM DESAK TINDAKAN TEGAS

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan