Di Duga Oknum Pejabat Pemkab Pandeglang Ngemplang Uang Pajak Hotel
Pandeglang Mediakota online.com
Kabupaten Pandeglang diketahui
sebagai sebuah Kabupaten yang paling tertinggal di Provensi Banten dengan
kondisi APBD yang ngap-ngapan, dimana Pemkab Pandeglang sampai pernah diberi
pemhargaan berupa juara discklaermer dua tahun berturut-turut yaitu pada tahun
2009 s/d 2010 dan WDP tidak tahun berturut-turut-turut yaitu pada tahun 2011
s/d 2013, tapi anehnya para pemegang kebijakannya dalam menjalankan roda
pemerintahannya malah mengambil kebijakan melakukan penghapusan terhadap
piutang pajak TLBV Hotel
& Resort sebesar Rp.338.645.000,- terbitlah SK Bupati Pandeglang
No.973/Kep.455-Huk/2013 tgl.31 Desember 2013, tentang penghapusan piutang pajak
hotel dan restouran bagi WP (Wajib Pajak) TLBV Hotel & Resort sebesar Rp.
338.645.000,- untuk tahun 2007.
Disamping itu Drs.H.Ramadani,MSi sebelumnya
juga membenarkan
perbuatannya yaitu terkait dilakukannya penghapusan pajak hotel dan
restouran seperti WP TLBV Hotel & Resort sebesar
Rp.338.645.000,-. Sedangkan perbuatannya tersebut dengan menyampaikan surat
kepada Bupati dengan No.970/649-DPKPA/XII/2013 tgl.16 Desember 2013, prihal usulan
dilakukan proses penghapusan piutang pajak hotel dan restouran
untuk WP TLBV Hotel & Resort sebesar Rp.338.645.000,- sehingga terbitlah
SK Bupati Pandeglang No.973/Kep.455-Huk/2013 tgl.31 Desember 2013, tentang
penghapusan piutang pajak hotel dan restouran bagi WP (Wajib Pajak)
TLBV Hotel & Resort sebesar Rp. 338.645.000,- untuk tahun 2007.
Sedangkan alasan dilakukannya penghapusan
pajak dimaksud menurut Drs.H.Ramadani,MSi adalah, hanya dikarenakan agar
kedepan piutang pajak TLBV Hotel & Resort tersebut “tidak lagi dijadikan temuan”,
seperti pada LHP BPK-RI atas LKPD Pemkab Pandeglang untuk tahun 2014. Tindakan
yang diambil Drs.H.Ramadani,MSi tersebut seakan-akan tidak mau peduli pada
Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang pengelolaan pajak daerah dan
retribusi daerah, seperti Perda No.1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal-91
Ayat (1) s/d (5), serta Undang-Undang No.18 Tahun 1997 jo Undang-Undang No.34
Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Juga Undang-Undang No.28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagai dampak dari hal tersebut maka oleh
pihak BPK-RI, Kepala DPKPA selaku PPKD dikatakan kurang cermat dalam mengawasi dan
mengendalikan pengelolaan piutang pajak daerah. Sedangkan untuk Kepala
Bidang Pendapatan dikatakan belum memahami Perda tentang penghapusan pajak
daerah, serta bagi Tim Peneliti Penghapusan Piutang Pajak Daerah dianggap tidak
cermat dan hati-hati dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut LSM kawakan Jhon Bayanta
mengatakan “ Di jakarta saja hotel yang tidak membayar pajak atau terlambat
membayar disegel oleh gubernur Basuki Purnama ini kita yang pembangunan
ketinggalan banyak jalan desa rusak parah ,seharusnya uang pajak hotel tersebut
bisa untuk membangun jalan desa malah pajak tersebut di hapuskan ini diduga ada
oknum yang merampok uang pajak tersebut pihak penegak hukum harus segera
menindak lanjuti kasus pajak hotel di Pandeglang “ ujar Jhon bayanta kepada
mediakota baru-baru ini .(Rudi)
Komentar
Posting Komentar