Kadis Koperasi & Perindakpas Arogan LINDUNGI GARONG UANG NEGARA RP.170,5 M & MELECEHKAN WARTAWAN

Pandeglang Mediakota online.com
Pelecehan wartawan oleh pejabat Kepala Dinas Koperasi Perindustrian & Pasar H.M.Olis Solihin telah melecehkan salah satu wartawan mingguan Pandeglang dengan mengatakan "Wartawan yang tidak mempunyai sertifikasi tidak bisa menjadi wartawan kartu PERS bisa di buat di pasar dengan harga Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah ) ,Ujar Kepala Dinas Koperasi Industri& Pasar kepada Wartawan tersebut.Padahal Kepala dinas tersebut juga mempunyai masyalah dugaan korupsi yang ditemukan oleh Lsm From Rakyat Selatan Bersatu.
Ketua Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRBSB) John Bayanta yang pada tgl.27 Juli 2006 pernah melaporkan kasus dana KUT telah diselewengkan oleh sementara oknum ke Presiden-RI dan KPK, dimana pada tgl.25 September 2006 John Bayanta mendapatkan balasannya melalui Sekneg Deputi Mensekneg Bidang Pengawasan yang pada waktu itu dijabat oleh Sumarsono, membenarkan tentang adanya disinyalir Drs.H.M.Olis Solihin,MSi Kadis Koperasi dan Perindaspas Kabupaten Pandeglang Banten, telah melindungi dan kerjasama dengan para garong uang Negara dimaksud.

Karena tindakannya selama dirinya menjabat sebagai Kadis Koperasi dan Perindakpas Kabupaten Pandeglang Banten, ternyata tidak mampu untuk menarik uang Negara yang digarong oleh sementara oknum agar kembali masuk ke kas Negara/daerah dengan berbagai macam dalih. Padahal biaya untuk pemutahiran dan usaha untuk menarik kembali uang yang digarong tersebut telah diterimanya berasal dari dana APBD TA.2005.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Pasar Kabupaten Pandeglang Banten Drs.H.M.Olis Solihin,MSi dalam sepak terjangnya, disinyalir telah melindungi garong uang Negara sebesar Rp.170.509.039.771,- melalui Kredit Usaha Tani (KUT) khusus TP.1999/2000. Padahal biaya pemutahiran data KUT telah diterimanya bersumber dari dana APBD TA.2005 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati No.16 tahun 2004 tgl.3 Nopember 2004, tentang tugas pokok dan fungsi unit kerja perangkat daerah Kabupaten Pandeglang.

Sedangkan biaya pemutahiran data KUT dicairkan dimaksudkan juga agar Drs.H.M.Olis Solihin,MSi dapat menarik uang negara yang digarong tersebut atau paling tidak separuhnya, tapi sayangnya hal tersebut tidak dilakukannya sehingga biaya yang diambil dari dana APBD TA.2005 yang jumlahnya dirahasiakan dengan hasil hanya sebatas pemutahiran data, tanpa membuahkan hasil yang bisa dimasukan ke Kas Negara.


Berdasarkan tindakan Drs.H.M.Olis Solihin,MSi tersebut bisa juga diartikan malah membuat negara jadi semakin dirugikan, karena uang negara sebesar Rp.170. 509.039.771,- tidak kembali ditambah biaya pemutahiran yang jumlahnya dirahasiakan. Oleh karenannya wajar jika tindakannya tersebut telah mengundang adanya dugaan bahwa Drs.H.M.Olis Solihin,MSi telah bekerja sama dengan para garong uang negara dalam menggerogoti uang negara/daerah.
John Bayanta menambahkan bahwa, padahal jika uang Negara dimaksud dapat ditariknya kembali dan masuk ke Kas Negara/daerah, uang dimaksud dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Pandeglang yang hingga kini masih tercatat sebagai sebuah Kabupaten yang paling tertinggal di Provensi Banten khususnya dibidang inprastruktur. Oleh karenanya John Bayanta meminta kepada Kepala Daerah yaitu Bupati Pandeglang, agar bersedia mengambil tindakan dengan mencopot jabatan Drs.H.M.Olis Solihin,MSi sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Perindakpas Kabupaten Pandeglang Banten, karena ketidak berhasilannya serta sikap arogannya yang dapat membuat situasi yang kondusif di Pandeglang dapat tercipta.

 
Disamping itu John Bayanta juga meminta kepada pihak penegak hukum, agar mau membantu melakukan pengusutan dibalik kearogannya, apakah terdapat unsur sengaja agar situasi menjelang Pemilukada yang akan diselenggarakan pada tgl.9 Desember 2015 jadi tidak kondusif. Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya gerakan musuh dalam selimut yang terus berusaha ingin merongrong Negara kita dengan menciptakan adanya situasi yang tidak kondusif. Apalagi dengan sikap arogannya juga telah mengundang terjadinya pengkotak-kotakan dikalangan para wartawan yang bertugas di Kabupaten Pandeglang Banten.
Disamping itu Drs.H.M.Olis Solihin,MSi juga telah bersikap arogan terhadap sejumlah wartawan yang ingin konfirmasi terkait berbagai macam permasalahan diruang lingkup kerjanya, tapi olehnya kartu identitas wartawan tersebut dibantingkan keatas meja kerjanya dengan mengatakan bahwa, wartawan yang tidak mempunyai sertifikasi tidak boleh masuk ke SKPD, padahal wartawan dimaksud memiliki KTA PWI tapi oleh Drs.H.M.Olis Solihin,Msi dikatakannya bahwa kartu yang demikian bisa dibeli di Pasar dengan harga Rp.50 Ribu, seperti apa yang diungkapkan oleh Rudi Suhaemat menirukan ucapan Drs.H.M.Olis Solihin,MSi.

Juga dijelaskan oleh Drs.H.M.Olis Solihin,MSi sambung Rudi Suhaemat bahwa, Drs.H.M.Olis Solihin,MSi mengatakan tidak bersertifikat bukan jurnalis, sambil mengatakan komfirmasi hanya dijadikan dalih untuk mendapatkan sesuatu (Tim ).


Komentar

Halaman

Tutup Hiburan Karaoke Carista Dan Pondok Betah, Masyarakat Carita Acungi Jempol' Pemda Pandeglang Serta Muspika

Kelompok Kerja Wartawan Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi: Fokus pada Program Prioritas dan Sinergi dengan OPD

Ade Aburachman Direktur YAT dan Sudani Kacab YAT Banten Buka Rapat Kerja Majelis Taklim Berta'awun Di Pandeglang

Wow !! Diduga Oknum Dokter BNN Lakukan Peredaran Obat Keras Secara Bebas

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP