KASUS TEWASNYA BOCAH WANITA DIDALAM KARDUS POLISI TELAH MENETAPKAN AGUS SEBAGAI TERSANGKA

Jakarta –Mediakota online.com
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti menetapkan status saksi bernama Agus menjadi tersangka dalam kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap PNF bocah wanita yang masih dibawah umur di kalideres.
Setelah hampir satu pekan Agus menjadi saksi kini polisi menetapkan tersangka setelah memiliki dua alat bukti.

"Maka  dengan 2 alat bukti kami tetapkan A sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun," kata Krishna. saat jumpa pers di Polda Metro Jaya Jumat Pagi (9/10/2015).
Tersangka dijerat Pasal 76 e jo Pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak atas dugaan pencabulan terhadap satu saksi korban berinisial T (15).
Pencabulan ini menurutnya, sudah dilakuka sejak 15 juni 2015. Dari 13 pelapor, 5 diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Hal itu masih kita selidiki. Kita masih mencari bukti lain," kata Krishna.

Agus, yang juga seorang residivis juga pernah mencabuli T (Korban lain), di warung miliknya yang hanya berjarak 50 meter dari sekolah PNF di SDN 05 pagi kalideres. Saat ini warung tersebut telah di pasang garis polisi (POLICE LINE) oleh petugas, Agus masih dalam penahanan penyidik Sebab, polisi menemukan kecocokan hasil tes DNA pada sampel di kaos kaki korban dengan DNA Agus.

Sebelumnya Agus dibawa polisi dari rumahnya pada Minggu (4/10/2015) malam. Hingga kini agus  juga belum pulang ke rumahnya di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot