Villa Yang Tidak berizin Wajib Di " Robohkan"

Bogor,Media Kota Online.Villa Cucating Garden di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, diduga selama ini belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini juga terungkap dari keterangan Kepala Desa setempat saat dikonfirmasi via voice note whatsapp media tim awdionline.com dan patrner

“Selama menjabat sebagai Kepala Desa, belum pernah ada pengajuan terkait ijin lokasi dan ijin mendirikan bangunan (IMB) villa tersebut (Cucating garden-red) ,”kata Rusdi Kades Bojong Koneng melalui voice note whatsapp saat dikonfirmasi beritajuang.com.

Dalam sambungan telp ke Wahyu Kasubegumpeg sudah  menyuratkan ke pihak cucating tapi tidak gubris oleh pemilik cucating, selain itu Wahyu juga menyuratkan ke mako kabupaten (Satuan pol pamong Praja) di   whatsapp  dan telepon Kasat POLPP belum kasih tanggapan.

Dalam waktu berbeda di kantor DPC Bogor LSM Matahari di ketuai oleh M Rojai bicara tegas ke awak media, agar penegakan Perda khususnya  dengan adanya bangunan mewah yang tidak berizin harus dirobohkan atau di segel sesegera mungkin, karena bangunan tersebut tidak ada bayar PAD atau tidak kontribusi pajak ke Pemerintah Kabupaten Bogor, Rojai pun curiga dengan dugaan bahwa ini bukan villa tetapi penginapan berbentuk Hotel  dan bila memang ini Hotel harus ada izin SIPP  (Surat izin penginapan dan pondokan). Pungkas nya


            JEF (Aliansi Jurnalis Bogor)

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

GOW-BANTEN Desak Disdikpora Usut Dugaan Iuran di SDN Pasirkadu 4