Padepokan Gagak Lumayung

Pandeglang, Media Kota.com Demi mematuhi anjuran pemerintah  Padepokan Gagak Lumayung Tajwidil Qur-an , mengadakan halal bihalal secara sederhana yang mana hanya dihadiri pengurus inti dan sebahagian murid yang ada untuk di tahun ini 1443H/2021M.


Dalam acara halal bihalal tahun ini yang bertema " Jadikeun ucap, laku, sareng lampah pitutur kanjeng Nabi Muhammad SAW dina kahirupan sapapoe".

Itu semua teraplikasi dalam tingkah laku dan kegiatan yang dilakukan oleh anggota Padepokan Gagak Lumayung selama ini.




Padepokan Gagak Lumayung banyak melakukan kegiatan bakti sosial dan selalu berkolaborasi dengan aparatur pemerintah dan anggota TNI/POLRI pada umumnya, untuk wilayah Kecamatan Mandalawangi khususnya.

"Seperti penyaluran paket sembako, pembagian masker gratis sambil meberikan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana bersikap dan mengatasi permasalahan dimasa pandemi saat ini"ucap H.IID FITROH AWALID.selaku ketua. 



Dan selalu mengadakan pengajian seminggu sekali.supaya para anggota Gagak lumayung Tajwidil Qur,an selalu menambah wawasan ilmu yang mapan.dan mempunyai jiwa yang berahklak mulia.sehingga bermanfaat dan berguna bagi pribadinya sendiri.berguna  bagi keluarga .berguna bagi agama dan bisa mempertahankan NKRI yang tercinta yang berfalsapah Panca sila.

Semoga Padepokan Gagak Lumayung bisa menjadi trend center dilingkungan dan selalu menjadi mitra disegala lini untuk masa depan terkhusus wilayah Mandalawangi, serta BANTEN umumnya.

Komentar

Halaman

"Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"

Seorang warga desa gunungsari kac sukanagara kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengadakan ambulan geratis untuk masyarakat

Hendra Kepala Desa Ciginggang Lebak Memantau Pelaksanaan Pembagian Beras Yang Di Hadiri Pihak Bulog Serta Muspika

PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM KADES TEGAL WANGI, PANDEGLANG — KUASA HUKUM DESAK TINDAKAN TEGAS

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan