Sesuai jadwal yang telah dibuat oleh Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, maka Monitoring & Evaluasi (Monev) DD Tahun Anggaran 202

 Mediakota, Pandeglang

 Tahap 1 di Desa Sukalangu dilaksanakan .Tim  Monitoring yang hadir adalah dari tim 3 di antaranya (Kasi PPM ,Kasi PAD ,Unsur Polsek, Unsur Danramil ,PDP/PLD (Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa).


Tujuan Monitoring dan Evaluasi adalah mengecek Pelaksanaan anggaran serta Laporan Pertanggungjawabannya. Dengan adanya Monev, maka desa bisa lebih tertib dalam hal administrasi. Apabila ada kekurangan dalam LPJ atau pelaksanaan kegiatan, maka Tim Monev akan memberikan rekomendasi untuk desa agar segera melengkapi atau menyelesaikan. Senin (06/05/2024) 



Kepala Desa Sukalangu menyampaikan bahwa "pisik yang di bangun pada tahap 1 ini terdiri dari 9 titik pembangunan yaitu Paving blok ,Gajebo ,Posyandu dan TPT". Jelasnya


"Pembangunan yang sudah di laksanakan kita sesuaikan dengan hasil musdus ,kemudian lanjut di musrenbangdes. Memang ada satu bangunan yang darurat yaitu TPT, itu di luar perencanaan karena sifatnya darurat. " Tambahnya 



"Kami ucapkan terima kasih pada tim monev Kecamatan Saketi ,semoga kami pemerintahan Desa Sukalangu lebih baik dalam hal pembangunan dan administrasi kedepannya". Tutup Kepala Desa Sukalangu


Kasi PPM Rasik SE perwakilan dari Tim 3 Monev Kecamatan Saketi mengatakan "Hasil monev kami dari kecamatan secara kuantitas kegiatan dana desa tahap 1 tahun 2024 sudah d realisasikan. "Singkatnya


Reporter : Ade Irawan

Komentar

Halaman

"Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"

Seorang warga desa gunungsari kac sukanagara kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengadakan ambulan geratis untuk masyarakat

PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM KADES TEGAL WANGI, PANDEGLANG — KUASA HUKUM DESAK TINDAKAN TEGAS

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Diduga Galian C Ilegal Yang Berada Di Link Milik H. R Tidak Kantongi Perijinan Resmi dan Menduga Gunakan Solar Ilegal Dalam Pekerjaannya