Polres Lebak ungkap narkoba Januari - Mei 2025 capai 29 kasus

Polres Lebak ungkap narkoba Januari - Mei 2025 capai 29 kasus 

MKO, Polri Polres Lebak Polda Banten - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang ( narkoba) sejak Januari sampai 21 Mei 2025  mencapai  29 kasus dengan 30 tersangka.


"Semua tersangka narkoba itu diproses secara hukum guna memberikan efek jera," kata Kasatnarkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana di Lebak, Banten, Kamis.


Pengungkapan narkoba sebanyak 29 kasus itu terdiri dari 14 kasus sabu-sabu, 14 kasus obat terlarang dan 1 psikotropika.


Mereka para tersangka tersebut kebanyakan usia produktif dan berbagai kalangan mulai pelajar, mahasiswa, pegawai bangunan, nelayan hingga anak berhadapan  hukum.


"Kami memproses hukum bagi bandar dan pengedar, namun untuk pemakai dilakukan  rehabilitasi," katanya menjelaskan. 


Menurut dia, pengungkapan jaringan narkoba itu melalui penyelidikan dan pengembangan petugas di lapangan juga laporan dari masyarakat. 


Keberhasilan pengungkapan itu karena kerja keras aparat untuk memberantas narkoba yang bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa.


"Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus peredaran narkoba, meski keterbatasan petugas di lapangan  dengan wilayah  Lebak sangat luas," katanya.


Ia mengatakan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, ulama dan para jawara harus dilibatkan.


Peran masyarakat jelas  yang mengetahui kondisi di lapangan, sehingga perlu adanya  kerja sama agar bisa memutus mata rantai peredaran narkoba.


Selain itu juga  Satnarkoba Polres Lebak  kegiatan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat agar tidak main-main dengan narkoba, karena bisa menghancurkan masa depan mereka.


"Kami belum lama ini melibatkan KNPI dan DPRD setempat melakukan sosialisasi dan edukasi pemberantasan dan pencegahan narkoba," katanya menjelaskan.


Ia mengatakan, selama ini peredaran narkoba di Kabupaten Lebak masuk kategori rawan, karena memiliki Perairan Samudera Hindia dan Selat Sunda bagian selatan yang begitu luas.


Selain itu juga  Kabupaten Lebak sebagai penyangga Ibukota Negara juga berbatasan dengan Bogor, Tangerang, Serang dan DKI Jakarta juga mudah menggunakan akses transportasi KA Commuterline.


Dimana di daerah itu merupakan  kartel- kartel narkoba. 


Dengan demikian, pihaknya menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk pemberantasan narkoba.


Para tersangka  narkoba itu, kata dia, dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 Undang - undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 (dua belas ) tahun penjara.


Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan pihaknya mengapresiasi keberhasilan Polres Lebak mengungkap dan menangkap pelaku narkoba, sehingga dapat menyelematkan masyarakat.


Dalam pandangan Islam bahwa narkoba itu hukumnya haram sehingga perlu diberantas hingga ke akar-akarnya.


Selain itu juga narkoba musuh negara sehingga harus diberantas dari hulu hingga hilir


"Kita berharap kepolisian dapat menangkap pelaku - pelaku narkoba guna melindungi masyarakat,karena banyak korban pecandu  barang haram itu kehilangan masa depan juga hingga meninggal," katanya.

 

Komentar

Halaman

"Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"

Seorang warga desa gunungsari kac sukanagara kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengadakan ambulan geratis untuk masyarakat

Hendra Kepala Desa Ciginggang Lebak Memantau Pelaksanaan Pembagian Beras Yang Di Hadiri Pihak Bulog Serta Muspika

PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM KADES TEGAL WANGI, PANDEGLANG — KUASA HUKUM DESAK TINDAKAN TEGAS

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan