Prof. Zudan Apresiasi KORPRI BKN Atas Terbentuknya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum

Prof. Zudan Apresiasi KORPRI BKN Atas Terbentuknya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum

MKO, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Zudan Arif memberikan apresiasi kepada Dewan Pengurus KORPRI BKN atas terbentuknya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum atau LKBH di lingkungan BKN. Pembentukan LKBH ini merupakan amanat dari organisasi KORPRI Nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan atau advokasi bagi seluruh ASN.


“Dengan penuh rasa Syukur, Saya mengapresiasi setinggi-tingginya untuk Dewan Pengurus BKN yang telah berkomitmen melaksanakan amanat dari organisasi KORPRI. BKN merupakan instansi pemerintah ke-28 yang membentuk LKBH dan telah terdaftar dalam KORPRI Nasional,” terang Prof. Zudan saat pengukuhan yang disaksikan langsung oleh Ketua LKBH KORPRI Nasional, Mualimin Abdi, Jumat (09/05/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.


Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional tersebut menekankan pentingnya instansi untuk membentuk LKBH sebagai sarana perlindungan hukum bagi para anggota KORPRI. “Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kita dalam mewujudkan tata Kelola organisasi yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga secara professional melindungi dan mengadvokasi anggotanya secara hukum,” imbuhnya.


Prof. Zudan juga menyampaikan bahwa LKBH KORPRI BKN terdiri atas tiga bidang utama, yaitu Bidang Litigasi, Bidang Non-litigasi, dan Bidang Kajian serta Sosialisasi Hukum. “Masing-masing bidang ini memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan dan permasalahan hukum yang dihadapi oleh ASN, baik dalam kedudukan mereka sebagai individu maupun sebagai ASN,” ucapnya. Oleh karena itu menurutnya, kehadiran LKBH KORPRI BKN bukan hanya sebagai simbol kelembagaan melainkan juga harapan dari ASN yang membutuhkan perlindungan hukum.


Terakhir, Prof. Zudan mengajak Pengurus LKBH KORPRI BKN yang baru dilantik untuk menjadikan ini sebagai momentum untuk meperkuat solidaritas dan profesionalitas KORPRI khususnya di lingkungan BKN. “Mari kita Bersama-sama menjadikan LKBH sebagai rumah perlindungan hukum yang terpercaya bagi setiap anggota KORPRI di lingkungan BKN,” pesannya.
 

Komentar

Halaman

"Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"

Seorang warga desa gunungsari kac sukanagara kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengadakan ambulan geratis untuk masyarakat

Hendra Kepala Desa Ciginggang Lebak Memantau Pelaksanaan Pembagian Beras Yang Di Hadiri Pihak Bulog Serta Muspika

PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM KADES TEGAL WANGI, PANDEGLANG — KUASA HUKUM DESAK TINDAKAN TEGAS

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan