Di Duga Adanya Pembodohan Publik Pada Penyaluran BLT DD di Desa Cimoyan Kecamatan Patia 2025

Di Duga Adanya Pembodohan Publik Pada Penyaluran BLT DD di Desa Cimoyan Kecamatan Patia 2025

MKO, Patia Pandeglang Banten - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) adalah "Program bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang di berikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa-desa.


Bantuan Langsung Tunai merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada masyarakat yang kurang mampu. Program ini dirancang untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama di masa-masa sulit seperti krisis ekonomi atau telah terjadinya bencana alam.

Yang mana program ini bertujuan untuk membantu masyarakat desa yang terdampak, khususnya dalam hal ekonomi dan sosial. Pada umumnya bantuan yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulannya yang terhitung mulai dari bulan Januari hingga bulan Desember, artinya selama 12 bulan yang di salurkan di setiap tiga bulan sekali dengan jumlah uang yang di terima oleh per 1 orang KPM ialah sebesar Rp. 900.000.

Dan sasarannya bagi program ini di tujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu, misalnya keluarga miskin extrim atau keluarga yang kehilangan mata pencaharian.

Akan tetapi dalam hal ini pemerintah Desa Cimoyan melaksanakan penyaluran BLT DD seolah membodohi publik, artinya tidak memberikan kejelasan terlihat dari papan informasi yang terpampang di dinding aula kantor Desa Cimoyan, dan saat ini baru menyalurkan BLT Desa Tahap satu (1) di bulan Juni 2025 ini, yang seharusnya sudah menginjak untuk penyaluran Tahap Dua di tahun 2025.

Seperti yang dikatakan oleh warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media mengatakan, dirinya merasa ada kejanggalan dalam penyaluran BLT DD saat ini yang hanya menerima uang bantuan sebesar Rp. 900.000, kata dia.

Yang padahal menurutnya seharusnya masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima uang bantuan dengan jumlah 1.800.000 karena terhitung Dua (2) tahap terhitung mulai bulan Januari 2025 hingga bulan ini Juni 2025 yang baru melaksanakan kegiatan penyaluran. Hal ini terjadi di Desa Cimoyan Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, "13 Juni 2025.

Pertanyaannya kenapa bisa khususnya pemerintah Desa Cimoyan ini Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang jelas-jelas untuk warga yang tidak mampu tidak disalurkan pada bulan maret 2025, namun baru disalurkan saat ini di bulan Juni 2025, yang seharusnya berdasarkan informasi dari Desa-desa lain bulan juni ini sudah menginjak untuk penyaluran BLT DD tahap 2, ini mah baru tahap satu, "Paparnya.

Selain itu juga papan informasi penyaluran seakan membodohi publik karena tidak tertulis kegiatan ini penyaluran BLT Desa Tahap Satu atau Dua, "Pungkasnya.

"Berdasarkan Permenkeu terhadap bagi Desa yang tidak menyalurkan BLT DD, maka sanksinya berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap lll tahun anggaran berjalan. Serta, bagi Desa yang berstatus mandiri, maka dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% (Lima Puluh Persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap tahun anggaran berikutnya.

Karena hal ini sudah sangat tegas dijelaskan dalam Permenkeu 40 tahun 2020, pasal 47A ayat (1) dan (2).

1. Dalam hal pemerintah Desa jika tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap lll tahun anggaran berjalan.

2. Pemerintah Desa berstatus mandiri yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap tahun anggaran berikutnya.

Dengan demikian sesampainya berita ini ditulis dan di terbitkan Kepala Desa Cimoyan (Oni Badroni) karena tidak ada di kantor Desa saat berjalannya proses penyaluran, dan setelah di konfirmasi via chat WhatsApp nya, dirinya belum memberikan hak jawab apapun mengenai persoalan yang terjadi saat ini.(Red/*)

 

Komentar

Halaman

Demonstrasi Besar-besaran di Banten Kecam Kinerja Gubernur Andra-Dimyati

DPP JAM-Banten, siap Layangkan Lapdu dan Mengawal Terus Adanya Dugaan Pungli Program PTSL Tahun 2023, di Desa Luwuk Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang Provinsi Banten

PSKBI Gelar Santunan Anak Yatim di Mako Ciracas pada 10 Muharram

Dugaan Maladministrasi Terkait Perpanjangan Jabatan Kades, Kordinator Nasional-AMJ Desak dan Minta Respon MENDAGRI

Diduga ABK Km Kumala tak Paham aturan Kapal Penumpang di buat geram