ADVOKAT PENGAWAL DEMOKRASI BANGSA PERNYATAAN SIKAP MENGUTUK TINDAKAN REPRESIF APARAT DALAM PENANGANAN AKSI DEMONSTRASI

ADVOKAT PENGAWAL DEMOKRASI BANGSA PERNYATAAN SIKAP MENGUTUK TINDAKAN REPRESIF APARAT DALAM PENANGANAN AKSI DEMONSTRASI

"Kami menyatakan keprihatinan dan kemarahan atas terus berulangnya tindakan represif oleh aparat kepolisian dalam menangani dan melakukan mitigasi aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan oleh rakyat, mahasiswa, maupun elemen masyarakat sipil lainnya yang secara tegas dilindungi oleh konstitusi".


Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat dalam situasi yang seharusnya dijaga dalam koridor demokrasi dan humanis merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM, kebebasan berpendapat, dan prinsip negara hukum.


Sebagai bentuk sikap dan komitmen terhadap penegakan keadilan, kami menuntut:


1. Dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk mengusut

secara menyeluruh dan transparan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi

demonstrasi, serta mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab.


2. Segera memproses hukum dan menghukum secara pidana semua pelaku kekerasan, termasuk anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindakan represif terhadap massa aksi, sesuai dengan hukum yang berlaku.


3. Meminta Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri bertanggung jawab penuh atas tindakan aparat di bawah komandonya yang berulang kali menggunakan kekerasan dalam penanganan aksi unjuk rasa. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional, kami menuntut Kapolri mundur dari jabatannya sampai hasil dan rekomendasi resmi dari Tim Gabungan Pencari Fakta dikeluarkan.


4. Meminta Bapak Natalius Pigai sebagai Menteri HAM bertanggung jawab penuh

atas pelanggaran HAM berat yang terjadi (Extraordinary Crime).


Hati kami sangat bergetar melihat ketidak adilan ini dan Kami percaya bahwa demokrasi hanya dapat tumbuh dalam suasana yang menjunjung tinggi HAM dan kebebasan sipil.


Kekerasan bukanlah jalan keluar dalam merespons aspirasi publik.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan keadilan demi keutuhan bangsa.


Jakarta, 29 Agustus 2025


ADVOKAT PENGAWAL DEMOKRASI BANGSA

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot